Banjarmasin l HukumKriminal.com – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menindak dua lokasi tambang batu bara ilegal, masing-masing di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Laut, dan menyita enam unit alat berat jenis ekskavator.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, mengatakan, dua orang terduga pelaku diamankan berinisial PN dan SL.
Untuk PN ditangkap di lokasi tambang ilegal pada Rabu (31/8/2022) di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
:Sedangkan SL saat melakukan penambangan pada Selasa (6/9/2022) di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut,” kata Rifa’i, Kamis (22/9/2022) pagi di Banjarmasin.
Pelaku, kata Rifa’i, dengan sengaja melakukan penambangan tanpa memiliki legalitas yang sah berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (lUP OP) dan registrasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (lUJP).
“Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Rifa’i.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, telah memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M. Ifan Hariyat untuk terus mendalami kasus pertambangan ilegal tersebut.
“Semua yang terlibat pasti ditindak termasuk menelusuri siapa pembeli dari batu bara yang dikeruk secara tidak sah ini,” ucap Ifan.
Ditegaskan ifan, tambang ilegal sangatlah meresahkan, karena selain merusak alam dan menimbulkan kerugian negara.
“Membahayakan bagi pelakunya sendiri dan juga masyarakat sekitar, jika sampai terjadi bencana tanah longsor dan sebagainya,” kata Ifan. (Tim HK)