Trenggalek | Hukumkriminal.com – Ramadhan 1445 H, Desa Prambon Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. diketahui LSM dan Media terdapat aktivitas tambang galian c baru dan urug.
Tambang galian C di wilayah hukum trenggalek membeludak, Hal tersebut diketahui Media dan LSM, Tepatnya di Desa Prambon Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Rabu 20 Maret 2024.
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi, Media dan LSM turun lapangan untuk melakukan pemdataan dan klarifikasi.
Setelah melakukan pendataan, dilokasi terdapat alat berat jenis bego sedang beraktivitas, puluhan Dumptruk sedang antri mengisi hasil tambang galian C.
Dilokasi tidak terpasang papan Bor atau Perijinan Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus, dari Dinas terkait.
Salah satu warga yang enggan di sebut namanya, diarea Lokasi mengatakan: Galian ini sudah berjalan cukup lama
Secara terpisah Media dan LSM alhasil Konfirmasi Kades Prambon Suwarji mengatakan : Saya Kades baru, soal tambang galian c itu perjanjian nya dengan Kades Lama.
Lanjut Kades Suwarji, di Desa Prambon terdapat 2 tambang galian C, dan setau saya kalau perjanjian dengan warga terkat kompensasi dengan Warga, Tambang galian c hanya pak Koko. Rabu 20 Maret 2024.
Dugaan Pengusaha Tambang Galian C K dan B belum bisa dikonfirmasi
Selepas dari area tambang pasir, Media dan LSM melihat betapa berat rusaknya jalan lingkungan dan Jalan beraspal.
Adanya aktivitas tambang galian pasir jalan Desa beraspal juga kotor dan Kumoh, tidak mengindahkan analisis mengenai dampak lingkungan atau (AMDAL).
K melalui telpon seluler nya 0813-3556-33xx saat di konfirmasi belum bisa membedakan jawaban atau komentar. Kamis 21 maret 2024.
Disisi lain P melalui telpon seluler whatsapp nya 0853-3612-61xx belum bisa memberikan keterangan.
Diduga kuat aktivitas tambang galian c ini tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. Hingga berita perdana diangkat.
Lebih lanjut Media minta aparat penegak hukum (APH) baik TNI – Polri maupun Perintahkan Cek lokasi dan Perijinan atau legalitas tambang galian c tersebut.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Rilis : Redaksi
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait.