Tambang Galian C ilegal di Desa Tetehösi Ombölata, Gunungsitoli Selatan diduga Belum Memiliki IUP IPK Lengkap

Gunungsitoli | Aktivitas tambang galian C di Nias tengah, bertempat Desa Tetehosi ombolata, Kecamatan Gunungsitoli selatan, Kota Gunungsitoli, menuai kecaman keras dari masyarakat. Pasalnya, jalan desa yang menjadi akses utama masyarakat kini mengalami terganggu (licin), diduga kuat akibat bekas galian C di desa tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan desa kini sangat licin, terganggu pengendara, dan bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan pengendara roda dua. Beberapa masyarakat bahkan mengaku sudah menjadi korban kecelakaan, akibat kondisi jalan licin.

“Kami sudah menyampaikan keluhan kepada pihak desa dan pengelola tambang, tapi tidak ada respon yang serius. Jalan ini licin karena bekas galian tambang yang setiap hari beroperasi excavator bekerja tanpa mempertimbangkan jalan desa terganggu,” kata masyarakat pengguna jalan pada sabtu (7/07/25) siang.

Menurut masyarakat, pengguna jalan hasil tambang seperti tanah merah dilakukan tanpa pengawasan ketat, bahkan sebagian truk diduga membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan. Lebih ironis, warga menilai pemerintah desa seolah menutup mata terhadap keluhan masyarakat.

“Pemdes seperti pura-pura tidak tahu. Padahal kami sudah lapor berkali-kali. Kalau dibiarkan terus, bukan cuma jalan yang rusak, tapi bisa timbul korban jiwa,” ungkap warga

Warga mendesak, agar pemerintah kota Gunungsitoli melalui dinas terkait segera turun tangan. Mereka meminta adanya penghentian sementara aktivitas tambang, sampai ada komitmen perbaikan infrastruktur dari pihak pengelola tambang.

“Kami bukan anti terhadap tambang. tapi kalau dampaknya sampai merugikan masyarakat seperti ini, harus ada tindakan tegas. Kami minta kegiatan tambang dihentikan dulu sampai jalan tidak terganggu dan licin,” ujar masyarakat setempat.

Kekecewaan warga juga diarahkan kepada lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Gunungsitoli. Warga menilai instansi terkait belum menjalankan fungsinya secara optimal dalam memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan publik.

“Kami mendesak pihak kepolisian dan dinas terkait untuk segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi terhadap pengusaha tambang yang tidak mematuhi aturan. Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir orang,” tegas warga.

Situasi ini mencerminkan kegagalan koordinasi antara pelaku usaha, pemerintah desa, dan aparat pengawas dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kepentingan umum. Jika dibiarkan, konflik horizontal dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa kian meluas.

Diduga kuat tambang galian C ilegal di Desa Tetehösi Ombölata, Gunungsitoli Selatan diduga Belum Memiliki IUP IPK Lengkap ;
IUP OPK adalah singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. IUP OPK adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan operasi produksi khusus, seperti pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral atau batubara. Izin ini juga mencakup pembelian komoditas tambang hasil olahan yang dilakukan oleh perusahaan pemegang IUP OPK. Dari Menteri ESDM atau Dinas terkait. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *