Tersangka dan alat bukti dugaan pertambangan galian C ilegal yang diungkap Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan
Banjarbaru | hukumkriminal.com – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru mengungkap tindak pidana penambangan galian C tanpa izin/ilegal di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 26 Desember 2024
Penindakan tersebut dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea L Toruan.
Seorang pria berinisial MSB warga Kota Banjarbaru diamankan oleh petugas saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah di lokasi tambang galian c
Adapun Barang bukti (BB) yang turut diamankan petugas, yaitu satu alat berat jenis exavator dan satu buku berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah uruk.
Dilangsir dari Satreskrim Polres Banjarbaru, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono mengatakan, pihaknya usai mendapatkan informasi kemudian menindaklanjuti dimana saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah merah dan diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukannya tidak mempunyai ijin atau legalitas terkait perijinan atau izin usaha pertambangan dari instansi terkait.
Atas temuan tersebut yang bersangkutan dan barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan.
“Diketahui kegiatan ini telah berjalan kurang lebih du bulan dan saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus ini. Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi untuk kepentingan proses hukum,” beber AKP Haris.
Pelaku dijerat pasal 158 jo pasal 35 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara. (Red)