Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq saat menunjukan barang bukti yang digunakan FAS untuk menambang batubara secara ilegal, Senin (5/5/2025)
Rantau | Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin membongkar pelaku penambangan batubara ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Energi Batubara Lestari (EBL), Desa Baramban, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan manajemen PT EBL yang mencurigai adanya aktivitas penambangan tanpa izin di dalam wilayah konsesi perusahaan tersebut.
“Hasil pemeriksaan di lapangan menguatkan dugaan, kami menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi IUP milik PT EBL,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
Ia membeberkan, petugas menciduk seorang pria berinisial FAS yang di duga menjadi pelaku tunggal penambangan ilegal tersebut. “Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/4/2025), enam hari setelah laporan di terima,” katanya.
Menurutnya, batubara hasil tambang ilegal itu ditumpuk di area stokpile yang di bangun pelaku di sekitar lokasi tambang.
Galih menambahkan, pihak kepolisian masih menelusuri jalur distribusi dan pihak yang membeli hasil tambang tersebut.
“Tersangka melakukan aktivitas secara perorangan, tujuan distribusi batubara masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Selain meringkus tersangka FAS, aparat turut menyita satu unit alat berat jenis ekskavator yang disewa pelaku.
Pelaku di jerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UUD RI Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman lima tahun penjara. (Tim Sembilan)