Tambang Galian Pasir Silica dugaan ilegal Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Tuban Kebal Hukum



Tuban | Hukumkriminal.com – Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal tidak mengantongi izin masih beroperasi di Lokasi Kalitempur Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabuoaten Tuban, Provinsi Jatim, meresahkan warga, dan pengguna jalan. Senin 17 februari 2025

Beberapa Dumptruk dan alat berat jenis bego masih nampak beraktivitas meski beberapa hari yang lalu tebing tinggi dengan ketinggian sekitar 20 meter ambruk.

Selain ini Bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar untuk aktivitas alat berat diduga kuat dari SPBU sekitar.

Aktivitas tambang galian C atau pasir silica beroperasi dengan aman dan nyaman tanpa ada rasa cemas dan takut sedikitpun walaupun aktivitas tersebut dugaan kuat tidak mengantongi IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus.

IUP OPK merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan pertambangan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang.
IUP OPK penting bagi perusahaan pertambangan yang terlibat dalam industri pertambangan. Izin ini diperlukan setelah proses eksplorasi dan studi kelayakan telah dilakukan.

IUP OPK untuk pengangkutan dan penjualan lintas provinsi dan negara diberikan oleh Menteri
IUP OPK untuk pengangkutan dan penjualan lintas Kabupaten/kota diberikan oleh Gubernur.

IUP OPK untuk pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) Kabupaten/kota yang diberikan oleh Bupati/walikota setempat.

Menurut informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kegiatan/aktivitas tersebut sangatlah meresahkan, disamping dampak kerusakan lingkungan juga dikarenakan tambang yang masih beroperasi saat ini tidak mengantongi IUP OP.

Salah satu sumber yang namanya minta tidak mau di publikasikan, tambang galian Pasir silica dikelola oleh oknum Bayan setempat bernama Yud inisial.

Melalui telpon seluler Whatsapp Yud inisial Bayan Desa Cokrowati 0852364167xx belum bisa memberikan komentar.

Sejauh ini Aktivitas tambang galian Pasir silica yang beraktivitas cukup lama tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) padahal sudah jelas aktivitas tambang galian tidak mengantongi IUP OPK bertentangan dengan Hukum.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Tim 9 – Sembilan
Sumber : JK
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *