Bangka Belitung l HukumKriminal.com – Ketua DPW APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) Bung Dwi, menanggapi pemberitaan Tambang Ilegal mengatasnamakan APRI, Kamis (30/09/2021).
Disampaikan Bung Dwi .”Itu tidak benar,
saat ini DPW APRI Babel, sedang ikhtiar baik bersurat resmi kepada PT. Timah untuk bermohon mendapatkan SPK di IUP PT. Timah, maupun bermohon kerja kelola IUP kepada pemilik IUP swasta,” ungkapnya kepada Tim Sembilan.
“Perjuangan kita sebelum dan setelah ada dalam asosiasi penambang rakyat indonesia. Masih sama karena prihatin kepada nasib penambang agar mereka bisa menambang secara legal. Tidak terus menerus menambang secara ilegal dengan menentang hukum,” tutur Mursalin Saputra Sulaiman yang kerap disapa Dwi ini.
Lanjutnya, “Praktek ini kita ketahui bersama sudah sejak sebelum zaman kolonial Belanda. Seperti kita ketahui bersama, penambang rakyat di Babel belumlah satu suara. Semuanya masih terkotak-kotak terdiri dari kelompok-kelompok karena tidak ada wadah mereka bernanung”.
“Tidak ada tempat mereka menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya”.
“Begitu pula terkadang acap kali mereka bekerja kepada pemilik PIP oleh tukang koordinir PIP dan sejenisnya”.
“Ketika mereka diamankan APH, baik bosnya ataupun si tukang koordinir ini lepas tanggung jawab. Yang seperti ini sudah lebih dari seratus penambang yang mana anak istri para penambang pada akhir datang kepada kami. Memohon bantuan dengan cara kami berikan advokasi dan bantuan hukum bahkan kami menjadi penjamin,” jelas Dwi.
“Kalau mengenai status Bu LN, iya benar beliau ketua Harian sekaligus Sekwil DPW APRI, beliau memang pengusaha dan salah satu mitra PT. Timah sudah sejak lama
Dan isu yg disampaikan adalah berita hoax yang digaungkan oleh sesama kompetitor/pengusaha saja”.
Video Liputan
“Konsentrasi kami APRI saat ini bagaimana membangun APRI di Babel yang selama 1 tahun lebih ini jalan di tempat.
Adapun untuk struktur di kabupaten/kota dan RMC kita sudah berjalan dan menunggu pengesahan saja, Demikian, tutupnya. (Tim Sembilan)