Blitar l HukumKriminal.com – Kabar tidak sedap muncul di dunia pendidikan kabupaten Blitar. Permasalahan ini terjadi di SMKN 1 Udanawu Kabupaten Blitar.
Sabtu, (16/07/2022).
Berawal dari informasi atau laporan wali murid tentang adanya permintaan sumbangan dari lembaga sekolah yang di anggap memberatkan karena nilai nominal dirasa sangat tinggi mencekik leher.
Dalam keterangannya narasumber yang juga wali murid tersebut mengatakan bahwa lembaga sekolah minta sumbangan dengan alasan untuk membangun sekolahan. ” Tiap siswa ditarik 2.685.000,- rupiah mas, katanya untuk mbangun sekolahan,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah sudah membayar narasumber menjawab,” Saya bayar dua kali mas, yang pertama saya bayar 2.400.000,- rupiah pada tanggal 6 April 2022 dan kedua saya lunasi 285.000,- rupiah tanggal 23 Juni 2022.” Anak saya sampai malu mas karena ditagih terus sama gurunya,” imbuhnya dengan nada kesal.
Dari hasil investigasi tersebut diperoleh bukti pembayaran melalui Bank Jatim transfer ke rekening atas nama Komite SMKN 1 Udanawu Kabupaten Blitar.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat jelas. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12. Akan tetapi masih saja banyak lembaga sekolah yang melanggar dengan melakukan pungutan liar kepada murid dan wali murid demi memperkaya diri.
Dari berbagai keterangan dan bukti yang sudah didapat selanjutnya tim investigasi mendatangi SMKN 1 Kabupaten Blitar pada hari Rabu, (13/07/2022) sekira pukul 12.00 Wib. Dengan tujuan menemui Kepala Sekolah yang bernama Supriyono guna konfirmasi terkait penemuan data dugaan pungli tersebut.
Sesampai di SMKN 1 Udanawu Blitar tim investigasi ditemu oleh Waka Humas yang bernama Nurhasyim. ” Kepala sekolah baru saja keluar mas,” katanya. Waktu ditnyakan kira-kira jam berapa kembalinya, Nurhasyim tidak bisa memastikan.” Soalnya kadang-kadang kembali ke sekolahan kadang-kadang bablas pulang mas,” ujar Nurhasyim.
Tidak berhasil menemui Supriyono hari itu, besoknya yaitu pada hari Kamis, (14/07/2022) sekira pukul 10.00 Wib tim investigasi datang lagi ke SMKN 1 Udanawu. Kali ini yang menemui pegawai TU,” Kepala Sekolah hari ini tidak hadir mas, kalau kemarin beliau masuk,” kata pegawai TU tersebut. Lalu saat ditanyakan apakah Waka Humasnya ada, dia juga menjawab tidak ada.
Sudah dua hari mencari Kepala Sekolah tidak berhasil ketemu akhirnya tim investigasi membuat konfirmasi tertulis yang dikirimkan ke WhatsApp Supriyono akan tetapi ditunggu dua hari tidak ada jawaban hingga berita ini di publish. (Said)