Sidoarjo l HukumKriminal.com – Seorang ayah di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), inisial MT, tega memperkosa anak kandunganya sendiri.
Pelaku mengancam akan membunuh korban, serta adik, dan ibunya, jika si anak melaporkan hal ini.
MT telah melakukan ini, sejak tahun 2017, atau saat anaknya berusia 12 tahun.
Namun, korban baru berani melapor empat tahun kemudian usai bercerita, dan mendapatkan dukungan dari teman kerjanya.
“Pemerkosaan itu dilakukan sejak korban berumur 12 tahun, dan sampai saat ini masih berlangsung. Baru diketahui sejak korban sudah bekerja. Nah, dia dapat motivasi dari teman kerjanya untuk melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh orang tuanya itu,” kata kuasa hukum korban Febri Kurniawan Pikulun, Jumat (4/6/2021).
Febri menambahkan, korban memang kerap tidur bersama orang tuanya.
Lalu saat tengah malam, MT melakukan aksinya.
Tak hanya itu, MT juga sering memaksa korban melakukan hubungan suami istri saat ditinggal istrinya bekerja.
“Yang saya dapat dari korban, selama ini istri pelaku bekerja dari pagi sampai malam. Hubungan antarsuami istri juga jarang, mengakibatkan pelaku gelap mata,” ungkap Febri.
Kuasa hukum korban yang lain, May Cendy Aninditya mengatakan, selama ini korban tidak berdaya karena mendapatkan ancaman dari pelaku.
“Iya jadi si pelaku ini mengancam anaknya, jika dia tidak mau melayani ayahnya dia akan dibunuh, adik dan ibu kandungnya juga akan dibunuh,” jelas May.
Saat ini, MT telah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
May menyebut pihaknya akan terus mengawal kasus pemerkosaan ini, sembari memulihkan trauma psikologis korban.
“Saya berharap, semoga tidak ada lagi korban seperti klien saya ini. Karena sosok ayah merupakan cinta pertamanya sang anak. Saya berharap, seluruh ayah di Indonesia tidak berbuat keji pada anaknya. Untuk ke depannya kami akan fokus pada pemulihan psikologis. Korban sangat traumatis, habis ini kita rencananya akan mendatangkan psikolog untuk memulihkan psikologi korban,” pungkas May. (Tim Sembilan)