Tempat 303 di Sincong Kecamatan Belinyu Belum Disentuh APH

Bangka l HukumKriminal.com – Maraknya perjudian 303 Remi/Song di Sincong Kelurahan Kuto Panji Jalan Raya Belinyu Kecamatan Belinyu.

Awak media mendapatkan laporan dari masyarakat. Sabtu (04/09/2021)

Dalam hasil penelusuran awak media ternyata benar adanya perjudian Remi /Song di wilayah Hukum Polsek Belinyu salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “judi Remi /Song berjalan lancar selama ini”.

Semantara awak media menjelaskan kegiatan “Perjudian Remi/Song di Sincong Kelurahan Kuto Panji Jalan Raya Belinyu Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi kepulauan Bangka Belitung, bertentangan dengan Pasal 303 KHUP terhadap junto Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian”.

“Pasal 303 KHUP Ancamannya yaitu 10 tahun penjara. Bunyi lengkapnya:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Adapun pemain judi, dihukum maksimal 4 tahun penjara”.

Di RUU KUHP, Hukuman Bandar Judi Lebih Ringan Dibandingkan KUHP Saat ini

Pasal 433 KHUP Hukuman bandar judi diringankan yaitu maksimal 9 tahun penjara. Berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, setiap orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Adapun pemain judi, ancaman hukumannya diringankan menjadi maksimal 3 tahun penjara.

Berdasarkan temuan awak media perjudian judi Remi/Song akan dikoordinasikan dengan Polsek Belinyu, Polres Bangka dan Polda Babel. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *