Tengki PT. Kei/ KP 8000 Liter Gentanyangan di Jawa Timur menandakan Kejahatan Penyimpangan BBM Solar Subsidi mulai Mejarale

Truk Tengki PT. KP Liter Nopol S 9275 NF 8000 Gentanyangan Kepergok LSM Gmicak di Gempol – Pasuruan

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polda Jatim – Mabes Polri Melakukan Penyelidikan dugaan Penyalahgunaan BBM di Jawa Timur

Jawa Timur | Maraknya Kejahatan Penyimpangan BBM Solar Subsidi belum kembali merajalela di Wilayah Hukum Polda Jatim, hal ini diketahui dipergiki Media dan Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Jl. Gempol – Mojokerto No.1, Wates, Watukosek, Kec. Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.

Dedy Supir tengki dan 2 Kernet yang saat itu mengemudikan Truk Tengki PT. KP 8000 Liter berwarna Biru Putih Nopol S 9275 NF berbelit saat di konfirmasi, Dedi mengatakan nunggu pegawai Bengkel dari mojosari karena Truk Tengki lagi rusak. Namun Truk tengki ternyata tidak rusak melaju ke Wilayah Hukum Polsek Gempol, Polres Pasuruan, Polda Jatim.

Dedi juga mengakatan yang memberikan DO ini pak Budi, Namun berkali-kali Pak Budi melalui telpon seluler / whatsapp 0823336592xx belum berhasil memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kejahatan Penyelagunaan Bahan Bakar minyak (BBM) Subsidi mulai menjarah Wilayah Hukum Polres Sidoarjo dan Pasuruan Dokumentasi di tangan LSM Gmicak.

Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Aparat Penegak hukum (APH) Kepolisian Polres Sidoarjo – Polres Pasuruan – Polda Jatim, Mabes Polri dapat bekerjasama memberantas Kejahatan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Jawa Timur.

Pasalnya Dugaan Kasus Kejahatan Penggunaan tangki BBM tanpa izin usaha pengangkutan merupakan tindakan ilegal yang diancam oleh undang-undang. Tindakan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana dan diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penjelasan Lebih Lanjut : Undang-Undang No. 22 Tahun 2001: Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan penyimpanan BBM. Melakukan pengangkutan tanpa izin usaha yang sah merupakan pelanggaran hukum.

Pasal 53 huruf b: Pasal ini secara khusus menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama, termasuk dalam konteks pelanggaran UU Migas.

Penyimpanan BBM tanpa izin : Selain pengangkutan, penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga diatur dalam UU Migas dan memiliki sanksi pidana yang serupa.

Sanksi Pidana : Sanksi pidana yang dikenakan bisa berupa penjara dan denda. Besaran denda dapat mencapai puluhan miliar rupiah, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

Baca : Ketua Umum LSM Gmicak Menyoal Truk Tangki 8000 Liter PT. KEI Kirim (BBM) Jenis Solar ke Pabrik UD Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, https://beritapolisi.co.id/2025/05/ketua-umum-lsm-gmicak-menyoal-truk-tangki-8000-liter-pt-kei-kirim-bbm-jenis-solar-ke-pabrik-ud-jatirejo-kabupaten-mojokerto/

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bekerja sama menindak tegas kasus kasus yang merugikan Negara berdampak ke Masyarakat Luas. (Tim Sembilan)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana

Baca Juga : Kejahatan BBM PT. Kei jadi PT KP :
Ketua Umum LSM Gmicak Menyoal Truk Tangki 8000 Liter PT. KEI Kirim (BBM) Jenis Solar ke Pabrik UD Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, https://jejakkasus.info/ketua-umum-lsm-gmicak-menyoal-truk-tangki-8000-liter-pt-kei-kirim-bbm-jenis-solar-ke-pabrik-ud-jatirejo-kabupaten-mojokerto/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *