Terkait 303 Sabung Ayam di Banyuwangi, Kapolsek Rogojampi: Sudah Ditindaklanjuti

Banyuwangi l HukumKriminal.com – 303 Kalangan Perjudian Jenis Sabung Ayam di Desa Aliyan Rogojampi Aktifitas Kembali. Setelah kegiatan tersebut di laporkan media dan LSM kepada Kapolsek Darsono Rogojampi melaui telpon seluler WhatsApp : +62 812-3466-7xx, menjelaskan: Sudah di tindaklanjuti Sabtu kemarin dan hasilnya nihil.

Nampak beberapa. Anggota Kepolisian menurunkan tenda dan membersihkan tempat faisiltas sarana perjudian. Senin 18 April 2022.

Berita sebelumnya :

Banyuwangi | Sudah di tutup, Sekarang buka lagi 303 Kalangan Perjudian jenis Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi tepatnya di Desa Aliyan.

Aliyan adalah sebuah Nama Desa di Wilayah Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, beberapa Minggu lalu pernah di tutup aparat Kepolisian, tetapi hari ini buka lagi. Jumat 15 April 2022.

Sebelumnya Jajaran Kepolisian Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi sudah melakukan kegiatan penertiban perjudian diwilayah hukum Polsek Rogojampi. Pada hari senin, (17/1/2022), lalu

Kompol Sudarsono, SH beserta jajaran anggota Polsek Rogojampi yang mendapati laporan dari masyarakat terkait perjudian sabung ayam yang ada diWilayahnya, tetapi hari ini aktivitas kembali.

Nampak puluhan orang sedang berkerumun di kalangan Perjudian, diketahui Atap area Kalangan 303 Perjudian Sabung Ayam.

Selain berkerumun, nampak beberapa sepeda motor sedang di Parkir didepan kalangan. Padahal hal tersebut merupakan pelanggan Hukum.

Dari hasil Penelusuran, di lapangan Media dan LSm akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat Khususnya, Polres Banyuwangi Umumnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *