Terkait Gudang Penggorengan Milik Bos Hendri, Kades Amnah Padang Baru: Tidak Ada Permisi/Izin Apapun dari Pihak Desa

Bangka Tengah l HukumKriminal.com –  Rabu, 18.07.2023. Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dari pemberitaan Hendri Bos Penggorengan Timah Ilegal,masih bebas beraktivitas di Gudang tersebut.

Di Saat team mengkonfirmasi Kapolsek Pangkalan Baru yaitu Iptu Arif Taufan melalui via Whatsapp (WA),dan sampai sekarang tidak ada tanggapan sama sekali.

Jelang beberapa hari team mengkonfirmasi Kades Padang baru yaitu ibu Amnah melalui via telpon dan Via Whatssapp ( WA ) ia mengatakan tidak sama sekali izin dari pihak Desa maupun dari pihak Hendri bahwa dikediaman nya ada gudang penggorengan Biji Timah itu.

Lalu ia menambahkan’bahkan selama saya menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) belum mengetahui keberadaan bahwa di rumah hendri,ada gudang yang tepat nya di sebelah rumah hendri tersebut.

Kemudian team melakukan konfirmasi Hendri, selaku punya gudang atau rumah itu melalui telpon dan Via Whatssap (WA) dan sampai sekarang belum ada balasan/jawaban dari terduga yaitu bos hendri.

Dan dikarenakan wilayah hukum pangkalan baru masih wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,kemudian team mengkonfirmasi Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K, M.H.P melalui Via Whatsapp (WA) sampai sekarang belum ada tanggapanya.

Dalam hal ini’kita mengetahui betapa hebat nya bos hendri tersebut melakukan aktivitas Ilegal seakan-akan Undang-Undang yang berlaku di terapkan di Negeri tercinta ini Di abaikan demi keuntungan Pribadi.

Bahkan Mantan Direktur Jendral Minerba Kementerian ESDM saait itu Ridwan Djamaluddin, dan juga pernah menjabat PLT Gubernur Provinsi Bangka Belitung ini, pernah mengatakan Regulasi terkait Kolektor timah dan pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

(Irvan/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *