Lumajang | Bertempat di Dusun Kebondeli Selatan, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mobil aparat penegak hukum (APH) Polisi yang membawa tiga penambang pasir ilegal telah dihadang dan dikepung puluhan warga, kejadian itu pada Jumat (9/5/2025).
Mobil milik tim Resmob Polres Lumajang itu awalnya membawa tiga pelaku penambangan pasir ilegal dari lokasi penangkapan. Namun, di tengah perjalanan, puluhan warga menghadang dan mengepung kendaraan polisi. Mereka menuntut agar ketiga penambang tersebut dibebaskan.
Situasi sempat memanas akibat adu mulut antara warga dan anggota kepolisian. Warga menilai aparat bersikap tebang pilih dalam menindak aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Banyak penambang ilegal lain yang masih bebas beroperasi, kenapa hanya mereka bertiga yang ditangkap?” ungkap salah satu warga dalam aksi tersebut.
Melihat situasi yang tidak terkendali dan jumlah massa yang semakin banyak, polisi akhirnya memutuskan untuk melepas ketiga penambang demi menjaga kondusivitas di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu menyayangkan adanya pengadangan tersebut. Polisi juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kejadian ini. Untoro mengimbau, masyarakat untuk tidak menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum. “Kami akan terus melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah Lumajang sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Untoro. Bebernya. (Tim)