Tersangka Kasus Korupsi BRK Syariah Duri Dijebloskan Polda Riau

Tersangka FI yang ditahan Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (3/5/2023). (Foto: Dokumen Ditreskrimsus Polda Riau)

Riau l HukumKriminal.com – Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, mengatakan Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau kembali menahan tersangka dalam kasus korupsi di Bank Riau Kepri Syariah cabang pembantu Duri.

“Kali ini yang ditahan adalah pegawai aktif,” kata Teguh, Rabu (3/5/2023) di Pekanbaru, Riau.

Menurut Teguh, tersangka keempat yang ditahan Tim Subdit IIĀ  dipimpin Kompol Teddy Ardian itu berinisial FI.

“Pria 42 tahun itu ditahan pada Rabu (3/5/2023) seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, menyusul tiga tersangka lainnya,” kata Teguh.

FI, kata Teguh, merupakan Pelaksana Pembiayaan BRK Capem Syariah Duri saat peristiwa pidana itu terjadi pada Mei sampai dengan Agustus 2013.

“FI diduga tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan Murabahah kepada nasabah dan tidak sesuai dengan SOP PT BRK Syariah Duri, sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.103.660.905,” kata Teguh.

FI, kata Teguh, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Akibat pemberian kredit tersebut, PT BRK Syariah mengalami kerugian karena kredit macet yang dilakukan debitur berinisial SW dan SM.

Di mana, debitur SE dan SM tidak pernah melakukan pembayaran kewajiban angsuran maupun pelunasan pada BRK cabang pembantu Syariah Duri.

“Penahanan ini merupakan pengembangan yang terus dilakukan oleh Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi di bank plat merah ini,” kata Teguh.

Sebelumnya, kata Teguh, Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, juga telah menahan mantan pimpinan BRK Syariah Duri bernama Enda Dwi Seputra (56).

Kemudian pada Jumat 14 April 2023, Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, kembali menahan seorang pria tua berinisial Sentul (65), yang merupakan orang tua dari debitur SW dan menikmati hasil kredit fiktif senilai satu miliar lebih itu.

Lebih lanjut, kata Teguh, tersangka ketiga dengan inisial AM yang merupakan pemimpin seksi pembiayaan BRK Syariah Duri, juga ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (28/4/2023) lalu.

 

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *