Tewaskan Pemuda di Deli Serdang, 6 Penganiaya Digulung Polisi

Tiga orang dewasa yaitu FE (21), FD (21), dan JS (19) (sebelah kiri) pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, ditahan di Polrestabes Medan. (Foto: Dokumen Polrestabes Medan)

Medan l HukumKriminal.com – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan,  personel Satreskrim Polrestabes Medan, menangkap enam pelaku penganiayaan secara bersama- sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di daerah Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

“Pelaku berjumlah enam orang, tiga diantaranya berusia anak-anak yakni MR, PS, BB. Sedangkan tiga pelaku lainnya sudah dewasa yaitu FE (21), FD (21), dan JS (19),” kata Fathir, Sabtu (6/5/2023) di Medan.

Menurut Fathir, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (12/4/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

“Korban penganiayaan yang berumur 15 tahun, dan sempat dibawa ke RSUP Adam Malik Medan. Namun, pada hari Senin (17/4/2023), korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Fathir.

Penangkapan terhadap para pelaku, kata Fathir, bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada Satreskrim Polrestabes Medan.

Kemudian personel melakukan penyelidikan dengan menggunakan video yang beredar, yakni video ketika korban sedang dianiaya oleh pelaku yang berjumlah enam orang.

“Motif pelaku menganiaya, karena merasa emosi ketika korban melaksanakan kegiatan konvoi di daerah Sibolangit,” kata Fathir.

Para pelaku, kata Fathir, sudah dalam penanganan, dan juga akan melakukan pengembangan terhadap kasus penganiayaan tersebut.

“Terhadap para pelaku, dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban seorang anak masih di bawah umur meninggal dunia,” kata Fathir.

Kasat Reskrim menyampaikan imbauan Kapolrestabes Medan kepada para pelajar khususnya untuk mendapatkan pengawasan dan perhatian dari orang tua.

“Para pelajar agar dapat menjadikan kasus penganiayaan tersebut sebagai pembelajaran kaitannya dengan tidak melakukan perbuatan yang berlawanan dengan aturan yang berlaku,” kata Fathir.

 

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *