Tiga Tahun Jual Istri untuk Threesome, Suami Diamankan Polisi

Trenggalek l HukumKriminal.com – Tega menjual istrinya pada pria hidung belang untuk melayani berhubungan intim bertiga atau threesome.

Seorang suami ditangkap polisi.

Pria berinisial YW, warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, diketahui sudah menjual sang istri selama tiga tahun terakhir, untuk menarik keuntungan dan digunakan sebagai mata pencaharian.

Kasi Humas Polres Trenggalek AKP Bambang Dwiyanto belum lama ini, mengatakan, terungkapnya kasus suami jual istri itu bermula dari laporan warga dan patroli siber yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek.

Dari informasi awal itu, polisi melakukan proses penyelidikan mendalam, hingga akhirnya bisa membongkar kasus suami jual istri tersebut.

Pria berusia 35 tahun itu digerebek bersama istrinya dan seorang laki-laki lain di dalam kamar salah satu hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Trenggalek.

YW membuka layanan threesome secara online lewat akun media sosial dan menawarkannya di sana.

Ternyata sebelum kejadian di Trenggalek itu, YW sudah pernah melakukan hal serupa di daerah Kediri dan Surabaya.

Akibat perbuatannya, kini YW ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal berlapis.

Yaitu 296, 506 KUHP dan atau Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *