Timbunan Barang Illegal Berjenis Tiner Dimilik PT DLM, Empat Tahun tidak pernah Terserah oleh Hukum

Cirebon l HukumKriminal.com – Temuan Tim Investigasi di lapangan terlihat jelas adanya mobil barang milik PT. DLM, yang sedang masuk ke gudang penimbunan.

Pangkalan penimbunan ini berlokasi di Cirebon timur, wilayah Losari.
Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Pada tanggal 11 Oktober 2025

Team investigasi media siber mencoba masuk ke dalam lokasi tersebut. Karena adanya melihat mobil yang bermuatan sedang menurunkan barang tersebut. Dengan mobil warna biru putih
Yang dimiliki PT DLM. yang bermuatan tiner
Dan banyak jenis timbunan lainnya.

“Simamora, disebut-sebut orang Medan. “Ia. selaku pemilik tempat penimbun barang” dan Berbagai jenis barang ilegal yang untuk dipasar diperdagangkannya.
“Simamora oknum pelaku ini bisanya mengunakan mobil pribadi dikendarainya dengan nopol A 1718 EH.

Terkoneksi juga “Rusdi, orang malang ini, sebagai Selaku komplotan mereka, pelaku pengencingan barang-barang ilegal tersebut. “team investigasi
Sewaktu pertanyakan ke pihak mereka,
Apakah sudah lama menjalankan bisnis illegal ttersebut mereka mengatakan bahwa bisnis ini Sudah berjalan 4 tahun. “Katanya.

“Team investigasi menggali ke terangan informasi data-data akurat sesuai data. barang apa aja yang di timbun untuk di pasarkan pelaku illegal.

Pelaku mengatakan menimbun berbagai macam jenis barang adapun barang” tersebut adalah:,
Oli, minyak goreng dan sejenis tiner, “katanya.

“Barang” Tersebut kalau di lihat globalnya ada lebih dari seratus drum.
Dengan berbagai macam jenis lainnya.

“Team investigasi media siber melihat barang yang baru di turunkan dari mobil PT DLM ( sejenis tiner)
Pada Selasa 11 Oktober 2025. Kiraan pukul : 05:05 WIB,

‘Ketika team investigasi hendak mau berpergian balik pulang. Selaku oknum pemilik tersebut. Mencoba untuk praktik melanggar hukum tindak pidana kasus suapan. Yakni mau memberikan ke teman-teman team investigasi uang suapan, tetapi team menolak keras
Karena team investigasi hanya untuk menggali informasi keterangan data saja. Untuk data pemberitaan sesuai dengan data fakta.

Karena tindakan pelanggaran Hukum harus di berantaskan sesuai arahan presiden Prabowo Subianto. Perusahaan swasta manapun yang melakukan penyalah gunakan dalam bisnis illegal minim harus diberi sanksi dituntaskan bersihkan.

Usaha bisnis illegal tersebut sudah lama berjalan. Di wilayah hukum polresta Cirebon. Tapi tidak pernah tersentuh oleh hukum sama sekali.

Aparat penegak hukum (APH) harus bertindak dengan cepat dan tegas sesuai arahan pimpinan negara.

“Adanya bisnis ilegal ini di wilayah hukum polresta cirebon. Tepatnya di Cirebon timur kecamatan losari. no 31 jalan Raya playangan. Kabupaten Cirebon.
Provinsi Jawa Barat.

“Laporan Khusus ke-pada yang terhormat : Kapolresta.
dandim. walikota bupati Cirebon, Berserta
bapak kapolda jabar dan bapak gubernur Jabar. Danpun pihak kepolisian bareskrim mabes polri segera menindak lanjuti adanya antek-antek” Yang merugikan negara. Harus segera di berantas tuntaskan bersih.
“Ujar RM,

“UU KUHP pasal” Yang menjerat pelaku bisnis illegal ini. dengan undang-undang yang berlaku yang telah ditentukan sesuai ketentuan pasal hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

tertuang dalam Pasal 107 KUHP. Kutipan
Undang- undang. nomor 7 thun 2014,

Berisi sanksi pidana bagi pelaku penimbunan (hoarding) barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor dan/atau diimpor. Serta sanksi pidana bagi penimbunan barang yang dilarang diperdagangkan. Pasal ini mengatur bahwa tindakan menimbun barang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau dilarang untuk diekspor maupun diimpor dapat dikenakan sanksi pidana.

Sedangkan pasal 107. UU no. 7. Tahun 2014. Telah menetapkan acaman sanksi pidana bagi siapa saja yang menimbun barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor. Ataupun untuk diperdagangkan demi kepentingan nasional. Pasal 107. No. 7. Tahun 2014.
Tentang perdagangan mengatur sanksi pidana bagi pelaku penimbunan bahan kebutuhan pokok atau barang penting. Yang di ancam dengan pidana penjara 5 tahun. Dan/atau denda hingga rp.50 miliar rupiah. Acaman ini berlaku bagi pelaku usaha yang menyimpan barang secara tidak wajar sehingga menyebabkan kelangkaan atau gejolak harga.

Tentang peraturan presiden nomor 71
Tahun 2015
Tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok,

Teem investigasi media siber sudah berupaya mencari data dan fakta Agar berita ini berimbang Sebelum diterbitkan.

(Romlanst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *