Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar belum tersentuh Hukum
Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres, Kota Denpasar – Polda Bali Tangkap Para Pelaku dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi
Denpasar Selatan, Kota Denpasar Diobok-obok Mafia Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi “Ini Kata LSM Gmicak
Denpasar | Temuan Media Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi pada hari Rabu 05 maret 2025 di Gang Ulam Kencana, Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Pemilik Usaha saudara Wayan Gendut
Dengan barang bukti (BB) pada saat ini 7 Unit Truck sebagai alat ngangsu di SPBU SPBU sekitar Denpasar dan barang bukti (BB) solar subsidi sekitar 17.000 liiter dan tengki Biru Putih kapasitas 8000 liter sampai hari ini masih beraktivitas. Jumat 18 Juli 2025
Dilokasi Puluhan Kempu kapasitas 1000 liter dan Truck- Truck serta Tangki Truk tengki Biru Putih Antara Lain Nopol DK 8419 DI yang lain DK 8128 CS sedang beraktivitas nyaman dan aman.
Aktivitas Kejahatan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solat Subsidi merugi6 Negara dan mayarakat luas.
Eronis jika aktivitas kejam / Jahat Penimbunan/ Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)! sebesar ini belum tersentuh aparat Penegak hukum ( APH) setempat.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melalui telpon seluler saat di Konfirmasi melalui telpon seluler 0822-3087-97xx menyarankan laporan ke Polres dan Kasat Nya baru, ujar. Jumat 18 Juli 2025.
Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Aparat Penegak hukum (APH) Kepolisian Polsek, Polres dan Polda Bali, Mabes Polri dapat bekerjasama memberantas Kejahatan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi diatas
Pasalnya Dugaan Kasus Kejahatan Penggunaan tangki BBM tanpa izin usaha pengangkutan merupakan tindakan ilegal yang diancam oleh undang-undang. Tindakan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana dan diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penjelasan Lebih Lanjut : Undang-Undang No. 22 Tahun 2001: Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan penyimpanan BBM. Melakukan pengangkutan tanpa izin usaha yang sah merupakan pelanggaran hukum.
Pasal 53 huruf b: Pasal ini secara khusus menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama, termasuk dalam konteks pelanggaran UU Migas.
Penyimpanan BBM tanpa izin : Selain pengangkutan, penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga diatur dalam UU Migas dan memiliki sanksi pidana yang serupa.
Sanksi Pidana : Sanksi pidana yang dikenakan bisa berupa penjara dan denda. Besaran denda dapat mencapai puluhan miliar rupiah, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.