Sidoarjo | hukumkriminal.com – Desa Becirongengor, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa timur, diduga ada penyimpangan hukum, tim Media melakukan konfirmasi, Jum’at 17 Januari 2025
Berdasarkan informasi dari sekitaran desa Becirongengor dengan pagu Rp 898.865.000 di tahun 2023 untuk penyaluran dana desa patut di pertanyakan Realisasinya
Kami tim Media langsung menggali informasi tersebut dan menemui beberapa narasumber sekitaran langsung dari warga pribumi dan benar adanya sesuai temuan data kami kurang signifikan mas ucapnya pada awak media
Dan banyak Dugaan manipulasi data yang tidak sesuai dengan bangunan dan anggaranya di tahun 2023 lalu,,dan bnyak yang janggal menurut narasumber kami yang enggan di sebutkan namanya,,yang merupakan salah satu warga Becirongengor
Salah satunya dari beberapa ringkasan dara yang kami himpun antara lain :
_penyertaan modal bumdes Rp 100.000.000_
_pemeliharaan jalan usaha tani dan desa Rp 13.800.000 + 18.133.500_
_pembangunan jamban warga ODF Rp 13.494.000_
_penyelenggaraan posyandu Rp 37.619.500 + 83.704.500 + 90.372.500_
_operasional paud/non formal milik desa Rp 8.320.000 + 12.170.000 + 14.881.997_
_jumlah rumah tidak layak huni Rp 16.485.000 + 24.949.000_
_rehab jembatan complang Rp 9.200.000 + 28.840.500_
_rehabilitasi Tpt belakang smpn 2 wonoayu Rp 42.915.000 + 74.433.500_
_pembangunan TpT rt 02 rw 02 Rp 75.456.000 + 117.476.500_
_dukungan penyelenggaraan sarana paud Rp 20.480.000_
_pemeliharaan saluran irigasi Rp 24.640.000 + 28.480.000_
_jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang di serahkan Rp 20.437.000_
dan juga masih banyak anggaran-anggaran lainnya yang patut di tanyakan wujud dan realisasinya ke kepala desa Becirongengor
Jum,at 17-01-2025 pukul 10.30 kami kunjungan ke kantor desa guna konfirmasikan hal ini dan bertemu langsung dengan kades,,namun setelah kami berbincang kades menampik pertanyaan kami terkait data tahun 2023 lalu seakan data kami di anggap yang salah”justru jawaban kades lari kemana-mana dan saling menyudutkan beberapa pihak,,bukankah pejabat publik harusnya transparan dan kopratif bisa menjelaskan dengan profesional terhadap publik bukan seakan malah bertanya balik ke kami”dapat data dari mana sampean”tutur kades,,,??
Dan apa bila memang benar yang di lakukan kepala desa Becirongengor demikian bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kami tim Media ini meminta kepada pihak terkait Tipikor polresta Sidoarjo dan juga kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Sidoarjo untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa Becirongengor untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (Tim Khusus)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.
Sumber JK