Tulungagung | Hukumkriminal.com – Berdasarkan Laporan informasi yang masuk, Lembaga Swadaya Masyarakat – Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (LSM – Gmicak). Melakukan Klarifikasi. Sabtu 04 Januari 2025.
Bahwa, di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Tulungagung, terdapat lembaga “Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)” Merupakan organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan yang berlandaskan Pancasila. PGRI memiliki beberapa tujuan, di antaranya: Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia, Meningkatkan tingkat pendidikan dan pengajaran, Membela hak dan nasib guru.
Menurut sumber Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, adalah bapak M. Inisial, Lanjut “Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, bapak M inisial diduga kuat telah menjual buku LKS di setiap Sekolah Dasar Negeri (SDN) Se Kabupaten Tulungagung, setiap anak di wajibkan membeli 4 Buku antara lain : Buku 1. PJOK, 2.Buku Bahasa Inggeris, 3. Buku cerdas Tangkas, 4. Buku PABP, total harga 4 buku Rp. 141.000 (seratus empat puluh satu rupiah)
Setelah dilakukan Klarifikasi di beberapa sumber berita, yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan bahwa Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, bapak Muhadi telah menjual buku Lembar Kerja Siswa atau Lomba Kompetensi Siswa (LKS).
Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, M inisial diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Pasal 63 ayat (1) melarang penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung ke sekolah. Larangan ini berlaku untuk satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sekolah tidak diperbolehkan menjual buku, termasuk buku LKS yang disubsidi pemerintah. Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).
Selain itu, PGRI Kabupaten Tulungagung, M inisial diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Supriyanto Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak). Dengan Media saat melakukan Somasi dan Klarifikasi melalui telpon seluler Whatsapp Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, bapak M (inisial) 0812-5961-42xx belum ada tanggapan, hingga berita perdana di angkat.Sabtu 04 Januari 2025. (Red)