Pasuruan | Bertepat di Dusun Kedungrejo, Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diduga terdapat Markas Pengepul Miras berbagai Merek / Jenis anatara lain minuman keras (miras) seperti bir Bintang, Guinness (dari malt dan hop) dan anggur (wine) (dari anggur), serta minuman hasil penyulingan (distilasi) seperti vodka, wiski, gin, rum, tequila.
Berdasarkan hasil Pendataan dan Konfirmasi salah satu Narasumber dilokasi Markas atau Gudang Miras di Dusun Kedungrejo, Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diduga Milik “Gendut” Panggilan Akrab.
Didalam Pendataan lokasi Markas atau Gudang Miras di Dusun Kedungrejo, Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diduga Milik “Gendut:
Dilokasi ketika Media dan LSM membeli Barang Bakti BB Mirs, Preman yang maju, sementara itu Gendut tidak dapat dikonfirmasi.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Menjelaskan hal tersebut melanggar Perda Kabupaten Pasuruan 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Perda Kabupaten Pasuruan 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol klik dibawah ini :
Selain itu Peredaran Minuman Keras Golongan A – B – C dugaan ilegal juga beredar di toko-toko terdekat, juga tidak tersentuh aparat penegak Hukum
Kasus TPPO dan Peredaran Miras Golongan A – B – C dugaan Ilegal di Tretes Prigen – Pasuruan https://jejakkasus.info/mampukah-aph-bongkar-kasus-tppo-dan-peredaran-miras-golongan-a-b-c-dugaan-ilegal-di-tretes-prigen-pasuruan/
Mampukah APH Bongkar Kasus TPPO dan Peredaran Miras Golongan A – B – C dugaan Ilegal di Tretes Prigen – Pasuruan
Kenapa Kasus TPPO dan Peredaran Miras Golongan A – B – C dugaan Ilegal di Tretes Prigen – Pasuruan susah di Bongkar?
Edisi Perdana – Bersambung! Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Media berharap aparat penegak Hukum (APH) Polsek Pandaan, Polres Pasuruan, Polda Jatim dapat menertibkan Peredaran Miras Ilegal. (Tim Sembilan)