Sidoarjo | Viral Oknum Kepala Dusun diduga memukul dan menghujat warganya sendiri di Warkop Per empat Dusun Tado, Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo .
Warkop Tersebut buat bikin pertengkaran antara Kepala Dusun inisial PY dengan Pemandu lagu inisial DY di Wilayah Hukum Polsek Balongbendo Polresta Sidoarjo Polda Jatim
Di saat pertengkaran inisial DY seorang pemandu lagu di pertengahan bulan puasa kemarin di Warkopnya Markuat .Menurut DY saya dicaci maki dan di pukul Oleh Kepala Dusun inisial PY dilokasi umum .Kata DY . Saya ini tidak pernah melantarkan anak saya Pak .karna takut dosa kalau masalah anak adalah roh daging saya Pak . Tidak mungkin aku melantarkan .Kata DY.
DY yang merupakan se orang kurban mengatakan.
oknum Kepala Dusun Kanigoro inisial PY .Statusnya Masi aktif jadi Kepala Dusun Kanigoro .Ucap DY
Menurut DY sebagai seorang kurban mengatakan bahwa dirinya di caci maki dengan kata kata yang jorok dan tidak layak di dengar orang .
Dan keterangan dari kurban DY .Juga Di katain Ondolan dan lonte oleh oknum PY. Bukan cuma itu saja .Juga di caci maki di muka umum pak .Saya tidak terima pak juga malu pada orang lain
Ketua DPD LSM Generaspi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)Cahyo Suyitno Telah mendapat aduan dari kurban langsung melakukan investigasi di Tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari tahu kebenaranya.
Dari hasil investigasi di TKP beberapa orang mengatakan ada yang menyalahkan DY karna melantarkan anaknya .Ada juga yang mengatakan sikap dari Oknom Kepala Dusun cara menyampaikan kata kata sangat arogan. Dan tidak pantas seorang oknum Prangkat menyampaikan kata kata yang kotor apa lagi ter hadap warganya sendiri di lokasi keramaian .
Hasil Konfermasi dan klarifikasi ke Sekdes Desa Kramatemenggung Adi s
Memberi penjelasan .
Awalnya Oknum Kepala Dusun /Kasun.
/ tersebut telah mendapat laporan dari warga dan Scurity supaya mau mengambil langkah untuk melakukan jemput DY di Warkop tersebut dengan dalil anaknya tidak pernah diurus oleh Ibunya .
Sehingga sering menangis karna tidak ada Ibunya .
Kejadian ini bila benar adanya .bisa disimpul kan dengan pasal Perbuatan memaki dan mencaci orang lain.di muka umum.Berpotensi dikenakan sanksi pidana penghinaan.Berdasarkan pasal 315 KUHP lama .
Dan pasal ,436 UU nomor 1 tahun 2023 .1 Januari 2026 .
Dilanjut dengan Tindak pidana penganiayaan ringan di atur dalam pasal 352 KUHP lama.
Dan pasal 471 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru 1 Januari 2026 .
Pasal pencemaran Nama baik di Indonesia di atur dalam KUHP lama dengan pasal 310~ 311 .dan KUHP baru pasal ,433~ 434 UU nomor 1 .2023 Pasal tersebut adalah larangan sengaja menyerang kehurmatan seorang agar di ketahui umum bisa ancaman pidana penjara
(CS)
