Waka Perhutani KPH Bojonegoro Adakan Mediasi Marjito Dan Suprihatin ( Tenong CS)

Bojonegoro | Hukumkrimal.com – Wakil Kepala (WAKA) perhutani KPH Bojonegoro Choirul Huda adakan mediasi terhadap Marjito KRPH Sukun BKPH Gondang dengan Suprihatin (Tenong) terkait mis komunikasi penjualan satu truk kayu desa ( AB) yang belum terbayar beberapa tahun yang lalu

Melalui Choirul Huda Waka tengah KPH Bojonegoro Mediasi penyelesaian pembayaran satu truk kayu jati pada Jum’at 13/06/25 malam berakhir kedua belah pihak saling menerima dan sepakat damai

Marjito Mantri Sukun kepada media ini menyampaikan” kejadian ini menjadi pengalaman, karena aku di bohongi saudara Maji rekan kerja dari Ngajuk setelah kayu di bawa uang tidak di bayar aku juga korban, Tapi ini semua saya selesaikan, Dengan kejadian ini menjadi pengalaman, Sekarang kami akan fokus menjaga dan melestarikan hutan yang menjadi wilayah tugas saya” ujar Marjito

Sementara suprihatin alias Tenong menyampaikan” ucapan terima kasih kepada bapak Waka yang telah menyelesaikan ini dengan kekeluargaan Masalah saya dengan Marjito atau pak mantri, Malam ini saling sepakat dan damai” ucap Tenong

Sementara Choiru Huda Waka Tengah KPH Bojonegoro di didampingi Djayadi Asper BKPH Pradok menyampaikan” Terima kasih kami sampaikan mediasi malam ini kedua belah pihak sepakat. Penyelesaaian berjalan lancar, harapan kami dari kedua belah pihak menjaga persaudaraan dan saling komunikasi baiklah dari Marjito dan Tenong cs” pungkas Waka

Reporter Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *