Cirebon l HukumKriminal.com – Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), Desa Penpen, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, dikeluhkan warga.
Pasalnya program Pamsimas itu diduga jadi ajang komersil atau usaha demi untuk meraup keuntungan pribadi.
Ironisnya program Pamsimas tersebut, seharusnya dirasakan oleh masyarakat malah ditarip iuran pemasangan yang cukup besar dan iuran bulanan.
Informasi yang dihimpun tim media, program Pansimas bersumber dari dana Pemerintah Daerah melalui PUTR.
Seharusnya dikelola oleh Pemdes melalui Bumdes.
“Ini malah dikelolah oleh perorangan,” kata Narasumber media, warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, Kamis (28/3/2024).
Menurut Narasumber, ada sekitar 350 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan ditarip biaya awal pemasangan Rp500 ribu ditambah iuran bulanan sebesar Rp50 ribu hingga Rp75 ribu.
“Warga di sini keberatan dengan iuran tersebut, apalagi ini programnya pemerintah,” kata Narasumber.
Kepala Desa (Kuwu) Penpen Mustopa, mengatakan bahwa Pemdes Penpen tidak mengelola Pamsimas tersebut.
Sedangkan pengelola Pamsimas KI saat dihubungi via WhatsApp, mengatakan Mangga pa mau datang ke mana ajah itu hak bapa mengenai kepenguurusan silakan datang ke pupr atau ke pemdes ato langsung ke pengurus karna saya tidak merasa apa yang bapa dapatkan info tentang kepengurusan.
(Tim HK Cirebon)