Bojonegoro l HukumKriminal.com – Badri 58 thn, Warga Jawik RT 08 RW 01 kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, meningal dunia di duga tersengat aliran listrik pada saat membuat jendela rumah Kamis 14/07/22 sekira pukul 11.30 pagi
Kejadian tersebut di ketahui Ngatini (tetangga dekat) setelah melihat korban sudah tengkurap, lalu Ngatini berteriak minta tolong teriakan Ngatini di dengarkan Sigit Gunawan,lalu Sigit Gunawan mendekati Korban berusaha untuk membangunkan namun korban sudah meninggal
Atas kejadian tersebut sejumlah saksi melaporkan ke Kasun setempat, lalu Kasun melaporkan ke Polsek Tambakrejo,setelah mendapati laporan warga Jawik tersebut Kapolsek Tambakrejo,IPTU M.Thohir, gerak cepat mendatangi TKP bersama lima anggotanya,dengan di dampingi Anggota Koramil,Satpol PP, Kepala Desa Jawik, dan Nakes puskesmas Tambakrejo
Setelah di periksa tim medis di lihat ciri – ciri fisik yang terdapat pada tubuh korban, diduga korban meninggal akibat tersengat aliran listrik kabel lecet pada mesin pasah kayu atau mesin profil, atas kejadian tersebut Kapolsek ,”membenarkan meninggalnya Badri di sebabkan tersengat listrik ,dengan di kuatkan keterangan sejumlah saksi
Selanjutnya Kapolsek berpesan ,”sebelum bekerja di teliti alat maupun properti, apa lagi alat yang menggunakan tenaga listrik sekecil apapun jangan di anggap remeh atas kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua”,ujar IPTU M.Thohir,Kapolsek Tambakrejo (aji)