Bangka Barat l HukumKriminal.com – Senin 26 Desember 2022. Desa Limbung Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Terlihat dari pantauan awak media berdirinya tower milik Telkomsel yang tingginya kurang lebih 62 meter.
Di saat tim investigasi mendatangi warga yang berinisial (Y) yang rumahnya kurang lebih 5 meter dari bangunan Tower Telkomsel, mengatakan, bahwa sebelum membangun tower tersebut diundang sama perangkat desa dan dari pihak Tower Telkomsel,
Dan tanya jawab terkait dampak dari radiasi tower, setelah dari pihak tower mengatakan, kalau ada satu pun warga yang tidak setuju, maka tidak bisa membangun tower ini, lalu ada salah satu warga yang tidak setuju mendatangani surat pesetujuan itu.
Jelang berapa lama tiba-tiba ada bahan material untuk bangunan tower milik Telkomsel.
Dengan alunan nada yang sangat sedih dan kecewa warga yang rumahnya kurang lebih 5 meter dari tower itu, mengatakan tidak ada itikad baik dari perangkat desa maupun perusahaan Tower telkomsel datang menemui rumah warga ini, dan tidak ada kompensasi sedikitpun didapatkan karena dampaknya sangat berisiko terhadap rumah dan keluarga.
Dan terlihat box gardu terbuka itu sangat membahayakan anak-anak yang sering bermain di area itu.
Harapan dari warga Desa Limbung ini, ada itikad baiknya, menemui warga yang rumahnya kurang lebih 5 meter dari tower Telkomsel tersebut.
Lalu kita mengkonfirmasi Kades di Desa Limbung Kecamatan Jebus, Bangka Barat terkait perihal ini, melalui via telepon mengatakan, bukan ranah saya tentang adanya proyek itu.
“Tanyakan saja langsung kepada Pak Bupati karena program itu langsung dari Bupati,” ucap Kades Limbung.
Kemudian awak media menanyakan terkait boleh atau tidaknya membangun tower itu dengan jarak dari rumah warga kurang lebih 5 meter, lalu dia mengatakan kalau mau tanya jawab datang saja ke kantor desa, tutur Kades Limbung.
(Irvan/Tim)