Bangka l HukumKriminal.com – Pantauan Awak media di SPBU 24.3321.46
Jln. Belinyu – Sungailiat, Dusun Kayu Arang, Cit, Riau Silip, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung 33253 Rabu (08/09/2021) pukul 14.00 WIB nampak puluhan mobil dan sepeda motor lagi mengantri untuk mengisi BBM jenis premium
Warga Mengeluh adanya Para Pengerit mau mengisi BBM sejenis premium aja susah karena ada puluhan mobil dan sepeda motor pengerit terpantau oleh awak media para pengerit tidak menggunakan masker dan antrian panjang di musim pandemi Covid-19 ini jelas melanggar Protokol kesehatan.
Tim meminta stemen salah satu warga (Ay ) Namanya tidak mau di sebutkan yang mau isi Minyak BBM jenis premium saya sangat kecewa dengan adanya pengerit mau mengisi Minyak susah ini kendaraan saya minyak nya mau habis Bang ujarnya.
Begitupun penimbun BBM bersubsidi juga merupakan sebuah pelanggaran hukum dimana sesuai dengan Peraturan presiden Republik IndonesIa Nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian,pendistribusian, dan harga jual eceran BBM Pasal 18 (ayat 2) menerangkan bahwa Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan jenis BBM tertentu bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan.
Modifikasi tangki pada kenderaan untuk tujuan meraih keuntungan disparitas harga BBM, memang sering dilakukan.Dan tindakan ini jelas melanggar hukum dan bagi siapa yang melanggar, akan mendapat sanksi pidana berat.
Dan Ancaman Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi siap diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.
Dengan kejadian ini Tim melaporkan meminta kepolisian setempat Polsek Riau Slip dan polres Bangka dan Polda Babel untuk melakukan pengroscekan dan penyelidikan lebih mendalam , karena perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat luas. (Sinyo)