Warga minta Arena Judi Sabung Ayam di Kampung Panruru, Desa Punranga, Kecamatan Ma’rang, Kab. Pangkep, Sulsel Ditindak

Pangkep | hukumkriminal.com – Aktivitas judi 303 sabung ayam di Kampung Panruru, Desa Punranga, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga kuat belum tersentuh Hukum

Dari laporan informasi dan data yang masuk ke Redaksi, tim klarifikasi dan akhasil salah satu narasumber yang tidak menyebutkan namanya, aktifitas perjudian 303 jenis sabung ayam meresahkan masyarakat. 07 Selasa 2025.

Nampak jelas ratusan orang sedang berada di lokasi, diduga keras mereka tergolong dari pain dan penonton, eronisnya tidak tersentuh Hukum.

Diduga kuat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:
Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian.

Harapan Media Polres Pangkep, Polda Sulawesi Selatan ambil tindakan tegas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *