Wartawan HukumKriminal.com Dianiaya dan Diintimidasi Penampung Timah di Bangka Tengah

Irvan Jurnalis HukumKriminal.com (Foto: Dokumen HK)

Bangka Tengah l HukumKriminal.com – Irvan wartawan HukumKriminal.com yang bertugas di Biro Kabupaten, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengadukan perihal dugaan penganiayaan yang dialami dirinya ke Redaksi Hukumkriminal.com, Selasa (20/6/2023) siang.

Dari keterangan Irvan, awal mula kejadian, ia mendatangi rumah Saipul, penampung (kolektor) timah di Jalan Ahmad Yani, RT 02, Sungai Selan Atas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/6/2023).

“Saya datang untuk bersilaturahmi, dan itu sudah biasa karena kita sudah berteman, walaupun hanya 3 kali pertemuan di kediaman Pak Saipul,” kata Irvan.

“Saya dengan biasa menyapa Pak Saipul, lalu tiba- tiba beliau marah-marah terhadap saya. Sedangkan saya tidak tahu pokok permasalahannya,” imbuh Irvan.

Lalu dengan nada yang tinggi beserta makian kotor, kata Irvan, Saipul mengatakan tentang adanya rekaman video.

“Video tersebut berisi tentang lobi timah di kediamannya,” kata Irvan.

Kemudian, kata Irvan, ada pekerja yang mengaku anak buah Saipul.

Dan tiba-tiba datang langsung menyerang, dan memaki-makinya.

“Katanya saya yang melapor/mengirim video tersebut,” kata Irvan.

Dengan kejadian ini, Irvan berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menegaskan keadilan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

“Mentang-mentang bos timah bisa berkuasa untuk memanggil masa, dan saya merasa dirugikan atas pemukulan dan pengeroyokan itu. Saya akan terus tempuh jalur hukum,” kata Irvan.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo) Ilyas menilai, tindakan yang dialami oleh Irvan wartawan HukumKriminal.com, sudah mengarah kepada tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis.

Seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Ilyas.

Menurut Ilyas, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Bangka Belitung, agar hal semacam itu ke depannya tidak terulang kembali dan dialami oleh jurnalis yang lain.

“Kami kedepannya tidak ingin ada kisah-kisah baru, bahwa wartawan mendapatkan intimidasi, padahal peran wartawan untuk meliput berita yang aktual dan fungsinya banyak kepada masyarakat menjadi terhalang,” kata Ilyas.

Ilyas menyebutkan, Irvan diduga mendapatkan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, baik secara verbal dan non verbal serta secara fisik maupun psikis.

“Sedangkan kita tahu seorang jurnalis bisa ditugaskan melakukan peliputan di mana saja dan itu diatur dalam Undang-Undang Pers. Sehingga dimanapun jurnalis bertugas berada dalam lindungan undang-undang.” kata Ilyas

Ilyas menyebutkan, saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai dengan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku.

“Karena kami percaya di negara ini masih ada aparat-aparat penegakan hukum yang memang ingin menegakan hukum,” kata Ilyas. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *