Wartawan tidak bisa Dijerat dengan UU ITE sesuai Kesepakatan Dewan PERS-POLRI

Jakarta l HukumKriminal.com – Dengan adanya kesepakatan baru antara Polri dan Dewan Pers, wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

Komjen Pol Agus Adrianto, mengingatkan seluruh pihak, bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Wakapolri juga menjelaskan maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan,  adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah,” kata Wakapolri, Kamis (8/2/2024) di Jakarta.

Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto, mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers.

“Kesepakatan yang DIPERBARUI ini wajib dipatuhi oleh kepolisian,” kata Agus.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *