Bangka Barat l HukumKriminal.com – Penambangan timah menggunakan TI Rajuk Tower PIP di perairan laut Desa Semulut, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, diduga tidak memiliki izin.
Pantauan tim awak media, Rabu (31/8/2022) lalu, sekitar puluhan unit TI Rajuk Tower PIP yang sedang beroperasi di lokasi yang merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah tersebut.
Kabidpam PT Timah Alpian saat dikonfirmasi awak media waktu itu, mempertanyakan, apakah aktivitas tersebut sudah mengantongi SPK Pertambangan.
Ia mengatakan akan melakukan pengecekan.
“Saya cek dulu ya pak,” jawab Alpian singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun tidak ada kabar sama sekali, hingga, Jumat (2/9/2022), awak media mengkonfirmasi ulang, menanyakan bagaimana mengenai aktivitas tersebut, dan apakah dibiarkan.
“Oke pak, makasih infonya,” jawab Alpian, tanpa ada tanggapan lainnya.
Sekiranya agar pihak PT Timah terutama Divisi Pengamanan Objek Vital (Div Pamobvit) dapat segera melakukan penindakan dalam rangka pengamanan asetnya dari penjarahan yang sudah jelas melanggar hukum, sehingga tidak adanya kesan seolah-olah melakukan pembiaran.
Diiduga menabrak UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasalnya para penambang / puluhan Unit TI Rajuk Tower PIP beraktivitas bukan di lokasinya. Atas dasar berita diatas, LSM dan media akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. (Redaksi)