WIUPK Blok Merbuk-Kenari Kembali Digasak Tambang Timah Rajuk, Apakah Sudah Mendapat SPK dari PT Timah Tbk

Bangka Tengah l HukumKriminal.com – Terliat dengan jelas penambang timah diduga illegal jenis rajuk atau disebut potong rajuk tower.

Kini mulai kembali menjarah mengasak kolong Merbuk Kenari, yang mana padahal di lokasi sudah tertancap plang dilarang untuk menambang karena IUPK dalam proses eksplorasi.

Petinggi PT. Timah tbk. apakah kegiatan disitu telah mendapatkan SPK (surat perintah kerja) “Yakni apakah sudah ada izin kerja sesuai SOP nya”.

“Bagaimana ya dengan arahan presiden Prabowo Subianto dalam penyelamatan aset kekayaan negara”.

Kolong merbuk pungguk dan kenari, yang mana sudah selama ini bahkan bertahun-tahun lamanya. Semenjak
ditinggalkan oleh PT Kobatin. Menjadi sebuah incaran para kolektor pembeli pasir timah. dan juga menjadi incaran para
penambang liar. dan selama ini pula selalu menjadi konflik horizontal ditengah masyarakat,

WIUPK blok merbuk kenari. Berlokasi
dibelakang pasar moderen. Kecamatan koba, kabupaten Bangka Tengah. Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Lahan tersebut WIUPK blok merbuk kenari. Saat ini mulai lagi di jarah digasak kembali oleh para penambang diduga illegal tanpa mengantongi Perizinan yang jelas.

“Menurut wara setempat yang tidak mau disebut namanya. “Ia, mengatakan
mulai beraktivitas dari sejak tanggal 01 Oktober 2025.

Sekitar 3 unit ponton yang beraktivitas dan Sampai saat ini ponton tower pun bertambah lagi. Dan menurut “ia, pula ada salah satu oknum warga kelurahan Padang mulia inisial Ef alias fd yang meng koordinirnya,”Imbuh warga.

Terpampang terlihat dengan sudah sangat jelas dipasang plang bertuliskan dilarang melakukan aktifitas menambang tanpa izin. Dan Area ini merupakan area IUPK Eksplorasi PT. Timah Tbk, “tulisannya,

“Mengutip dari UU republik Indonesia tentang pertambangan tanpa izin. Terdapat dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU minerba) pasal 158 UU minerba, mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan denda paling banyak Rp.100 miliyar rupiah,

“Kabid Wasprod PT. Timah tbk. “Benny puridar, sewaktu di konfirmasi team pada kamis 2 Oktober 2025, Pukul: 12:36 WIB.

“Ia, mengatakan untuk Merbuk-Kenari ini masih IUP Eksplorasi. Belum menjadi IUP Eksploitasi. Jadi belum bisa ditambang, “katanya,

“Team investigasi media ini sudah berupaya
mencari fakta kebenaran agar berita ini berimbang. Sampai berita diterbitkan.

(Romlan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *