WNA Australia Ludahi Imam Masjid, Dideportasi

Petugas Imigrasi Bandung mengamankan WNA Australia di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). (Foto: Istimewa)

Bandung l HukumKriminal.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto, mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandung, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Brenton Craig Abbas Abdullah (43), yang meludahi seorang imam sebuah masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat, 28 April 2023.

“WNA itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.,” kata Arief, Jumat (5/5/2023) di Kota Bandung.

“Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB,” imbuh Arief.

Brenton, kata Arief, terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.

Sebelumnya, warga Australia itu pun ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat hendak pulang ke negaranya.

Selain dideportasi, kata Arief, WNA tersebut juga diberi sanksi berupa ditangkal atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

“Sanksi penangkalan itu juga bisa diperpanjang,” kata Arief.

Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, kata Arief, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia.

“Jadi bisa saja diperpanjang,” kata Arief.

WNA itu, kata Arief, pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2023.

Dia datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai turis.

“Terus dia perpanjang masa paspornya di sini (Bandung) sampai tanggal 29 April kemarin masa berlakunya,” kata Arief.

 

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *