303 Jenis Sabung Ayam di Dusun Curahkrakal, Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar Hari Ini

Banyuwangi l HukumKriminal.com – 303 jenis “Sabung Ayam” di Dusun Curahkrakal, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, semakin marak.

Kegiatan tersebut, disaksikan langsung oleh Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Sabtu, 05 Maret 2022.

Berdasarkan sebuah laporan informasi yang masuk, tim akhirnya turun lapangan dan melakukan pendataan serta konfirmasi ke lokasi kalangan 303 perjudian jenis sabung ayam.

Setelah tim melakukan cek ke dalam kalangan, nampak ratusan orang, dan berteriak-teriak menjago ayam yang lagi bertarung.

Terlihat seperti orang punya hajat, di lokasi atas dikasih payon dan tempat bertarung dikasih atap atau payung, untuk ayam jago yang bertarung.

Dari hasil konfirmasi, kalangan perjudian hari biasa buka, tapi ramainya pada hari Sabtu dan Minggu, ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya.

Video Kegiatan sabung ayam di Privasi Redaksi.

Warga juga menambahkan, kalangan perjudian sabung ayam di kebun tidak jauh dari pemukiman warga.

Meski suasana hujan, perjuangan tetap berjalan lancar karena atap dikasih payung.

Menurut Hukum “Mereka melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,”

Lebih lanjut atas pelanggaran kegiatan tersebut Media dan LSM akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. (Redaksi)

Sumber: Detikkasus.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *