Tulungagung | Hukumkriminal.com – Bertempat di Sungai Brantas Dusun Karang Tengah RT 03, RW 04, Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur di ketahui LSM dan Media sebuah kegiatan pertambangan sedot pasir dugaan ilagal. Rabu 06 Oktober 2021.
Meski sebelumnya pengusaha pernah di kormasi pada hari minggu 27 Juni 2021, eronisnya sampai detik ini sedot pasir berjalan lancar.
Dari hasil konfirmasi ke warga sekitar,
Yang tidak mau menyebutkan namanya, pertambangan sedot pasir ini baru buka sekisar kurang lebih dua bulan berjalan.
Masih kata warga, Sedot pasir ini ramai kalau di hitung hitung selama 2 bulan, pasir yang keluar dari sungai sudah 800 Rit pasir, kalau rupiahkan milyaran rupiah.
Warga Menambahkan: Ini satu lokasi ada 8 mesin untuk sedot jenis Mesin Ponton, Pengusaha bernama N Cs, jelasnya.
Dilokasi salah satu penambang saat di konfirmasi, enggan menyebutkan nama Bos nya, Sementara itu N cs sukar di temui di lokasi.
Adanya kegiatan sedot pasir dugaan ilegal Tim akan berkordinasi dengan Sektor Ngunut, Polres Tulung Agung, Polda Jatim.
Kepada Pemangku Hukum, Media sudah pernah memohon berkenan untuk menindaklanjuti. (Redaksi).