Cirebon l HukumKriminal.com – Gabungan Patroli Harkamtibmas antisipasi malam minggu, dari Maung Presisi Sat Samapta dan Satreskrim yang digelar Polres Cirebon Kota (Ciko), dipimpin langsung oleh Kapolres Ciko membuahkan hasil.
Pasalnya, tadi malam patroli gabungan Maung Presisi Sat Samapta yang dipimpin Kasat Samapta AKP Endoy Sahru Ramdan dan Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan tawuran konten IG, Minggu (29/1/2023) pukul 00.30 WIB.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, bahwa patroli antisipasi malam minggu kita bagi-bagi.
“Seluruh personel melaksanakan patroli hingga masuk ke pemukiman bagi patroli tingkat Polsek,” kata Ariek.
“Alhamdulilah, semalam ada dugaan tawuran konten Medsos Instagram. Pada saat yang bersamaan patroli Harkamtibmas gabungan Polres Cirebon Kota melintas, dan dapat mengamankan pelakunya,” imbuh Ariek.
Menurut Ariek, dimana telah terjadi tindak pidana pengeroyokan di perempatan Jalan Parujaka, termasuk Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
“Dengan korban luka bacok,” kata Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera.
Ditambahkan Perida, pada hari Minggu, 29 Januari 2023 sekitar jam 00.30 WIB. Korban dan teman-temanya sedang mengendarai sepeda motor.
Korban AS dibonceng oleh saksi AL menggunakan sepeda motor dan korban KA menyetir motor sambil membonceng saksi V dan saksi I.
Sesampainya di TKP, yaitu di Perapatan Pekalangan termasuk Jalan Parujakan, korban dan saksi dihadang oleh sekitar 4 (empat) motor yang berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang.
“Para pelaku langsung membacok korban menggunakan celurit. Serta teman-teman pelaku yang lain melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Perida Apriani Sisera, jebolan Akpol 2013 ini.
Akibat kejadian tersebut korban AS mengalami luka bacok leher sebelah kanan dan punggung.
Sementara korban KA mengalami luka bacok pada kaki kiri.
Sesaat setelah kejadian ada patroli Polres Cirebon Kota, berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai kelompok pelaku, yaitu S, umur 22 tahun, nganggur dan T, umur 15 tahun (kelas 2 SMP).
“Keduanya dari Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon,” kata Perida.
Barang Bukti yang disita, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dipakai oleh pelaku, 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan 1 (satu) bilah celurit bersarung kulit coklat.
“Satreskrim Polres Cirebon Kota, saat ini masih melakukan pengembangan untuk pelaku lainnya,” kata Polwan berparas cantik ini.
Pelaku yang sudah diamankan, kata Perida, saat ini sudah dilakukan penahanan, guna pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satreskrim Polres Cirebon Kota.
“Dan kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun 6 bulan penjara,” kata Perida yang didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja.
(Yatno)