Subhan Efendi Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum DPD Bain Ham RI-Tanggamus

Tanggamus l HukumKriminal.com – Berdasarkan ketetapan fery saputra YS selaku ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPW) dan di kuatkan surat keputusan yang di Tandatangani ketua umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Dr.muhamad Nur, SH, M.PD, MH. tertanggal 31 desember 2022 untuk kepengurusan DPD Bain Ham Ri di Kabupaten Tanggamus. Terpilih Secara aklamasi (Subhan Efendi) selaku ketua DPD Kabupaten Tanggamus, Sekertaris umum (Ansori) dan Bendahara umum (Laili arvilia). Resmi di lantik pada sabtu 18/02/23 di hotel Raden intan branti Lampung.

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah ini di pimpin oleh FERY SAPUTRA YS. selaku ketua umum DPW propinsi lampung. Yang di hadiri oleh ketua umum DPP Dr.MUHAMAD NUR, SE M.PD, MH. Yang di dampingi Sekjen DPP, ketua biang OKK dari DPP serta panglima brigade 83. dan seluruh pengurus DPW, DPD, BAIN HAM RI Kabupaten kota seprovinsi Lampung.

Dalam sambutan nya fery berharap kepada seluruh pengurus DPD BAIN HAM RI agar bisa mengenalkan pada seluruh masyarakat yang ada di sang bumi khua jukhai ini, bahwa organisasi Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusi Republik Indonesia (BAIN HAM RI), bukan Lembaga negara, LSM , ORMAS atau OKP tapi BAIN HAM RI adalah praktisi hukum yang sah berpungsi untuk membantu masyarakat dalam menegak kan kebenaran terkait Hak Asasi Manusi. Serta mendukung penuh pemerintah dalam mewujudkan program program jangka panjang maupun jangka pendek.Tegasnya”

Fery berharap pada seluruh anggota DPW dan DPD BAIN HAM RI agar patuh pada AD / ART yang ada, dan bisa berkerja secara maksimal dalam membela kebenaran hingga organisasi kita betul – betul bisa di rasakan manfaat nya oleh masarakat.tutupnya”

Di tempat yang sama” ketua umum DPP BAIN HAM RI Dr.MUHAMAD NUR, SE.M.Pd, MH. Juga berharap pada DPW agar seluruh DPD Bain Ham Ri seprovinsi Lampung Segera membentuk KLINIK HUKUM, di seluruh kelurahan dan desa guna membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara memberikan pendampingan atau praktisi hukum secara gratis. Terangnya”

Lanjutnya” BAIN HAM RI ini di dirikan di makasar sejak Tahun 2015 yang saat ini memiliki keanggotaan 140.000 orang dan seribu lebih pengacara Yang tergabung dalam peradmi di seluruh indonesia.

setiap DPD wajib membentuk klinik hukum sebagai tempat menerima laporan segala permasalahan dari masyarakat, dan membentuk Brigade 83. karena brigade 83 adalah pasukan intelektual nya Bain ham ri dalam menegak kan kebenaran.terangnya”

Tambah M Nur” Apapun permasalahan yang menimpa anggota dan keluarga BAIN HAM RI kami berkomitmen siap membantu secara geratis. karna yang akan kita bela bukanlah perbuatan nya tapi akan mempertahankan hak-hak nya sebagai warga negara. Sesuai dengan semboyan Bain Ham Ri, “HAPUS RASA TAKUT MU YANG TERSISA HANYA KEBERANIAN”,” tegasnya.

(Deni Abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *