Kepsek SMKN 1 Talang Padang, Diduga Mark Up Dana BOS untuk Kepentingan Pribadi

Tanggamus l HukumKriminal.com – Di saat negara kita sedang dilanda penyebaran virus covid-19 yang telah menyebabkan ratusan ribu jiwa terpapar virus ganas tersebut, bahkan puluhan ribu jiwa meninggal dunia akibatnya.

Namun sungguh memang bukan perbuatan yang terpuji dalam situasi tersebut masih saja dijadikan lahan memperkaya diri oleh oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Talang Padang Jamnur Hardy.

Pada tahun 2021 pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi memutuskan penyebaran virus corona covid-19 dengan membatasi kegiatan masyarakat agar tidak berpergian atau melakukan kegiatan di luar rumah.

“Sungguh mengherankan, di tahun-tahun tersebut masih saja oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Talang Padang Jamnur Hady, menganggarkan kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif dengan jumlah yang sungguh fantastis,” kata Narasumber media ini yang namanya tidak mau disebutkan, Minggu (17/3/2024) di Tanggamus, Lampung.

Modus yang dilakukan, kata Narasumber, diduga membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif dan mark up volume, dan menaikan harga barang, sejak tahun 2020 sampai 2022 yang disinyalir merugikan uang sekolah, hingga mencapai milliaran rupiah

Padahal, pada masa itu (red-masa pandemi covid-19), demi memutus penyebaran virus mematikan tersebut, tidak ada kegiatan yang dilakukan di luar rumah atau di sekolah mengikuti aturan serta larangan pemerintah.

“Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Talang Padang, disinyalir masih saja menganggarkan kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif sejak 2020 sampai 2022,” kata Narasumber.

Untuk di ketahui Tahun 2021 tahap 1

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.245.000

Kegiatan asesmen /evaluasi pembelajaran Rp 55.110.000

Administrasi kegiatan sekolah Rp 184.804.550

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.450.000

Langganan daya dan jasa Rp 10.568.000

Pemeliharaan sarana prasaran sekolah Rp 124.265.000

Penyelenggaraan bursa khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan didalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 66.880.00

Penyelenggara kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas ahir SMK atau SMKLB Rp 34.247.450

Pembayaran honor Rp 64.740.000

Kemudian pada Tahun 2021 Tahap II

Penerimaan peserta didik baru Rp 48.111.700

Pengembangan perpustakaan 56.500.000

Kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler Rp 31.311.000

Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran Rp 68.365.000

Administrasi kegiatan sekolah Rp 71.382.300

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 55.691.000

Langganan daya dan jasa Rp 20.097.000

Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 65.000.000

Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi ke ahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas ahir SMK/SMALB
Rp 76.838.000

Pembayaran honor Rp 107.900.000

Dan di Tahun 2021 Tahap III

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 99.922.750

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 70.487.500

Administrasi kegiatan sekolah Rp 195 479.000

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 22.430.000

Langganan daya dan jasa Rp 17.558.750

Pemeliharaan sara dan prasarana sekolah Rp 61.122.000

Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan didalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 12.210.000

Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi ke ahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas ahir SMK/SMALB
Rp 9.150.000

Pembayaran honor Rp 90.520.000

Menariknya ketua komite yang diketahui juga seorang jurnalis ketika dikonfirmasi oleh pewarta melalui pesan whatsapp terkait laporan kegiatan fiktif disekolah.

Komite dengan nada songongnya yang seolah merasa kebal hukum tersebut, memberikan jawaban yang tidak pantas untuk dijadikan sebagai ketua komite.

“Apa urusan sama kamu,” katanya melalui pesan whatsapp.

Dalam hal ini kami atas nama media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan TinggI (Kejati) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) untuk segera panggil dan periksa Kepsek SMKN 1 Talang Padang.

Jika nanti terbukti melakukan dugaan korupsi , harapan kami agar segera di proses sesuai dengan undang- undang yang berlaku di negara yang kita cintai bersama.

(Deni Abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *