Kendari l HukumKriminal.com – Kepala Kejati (Kajati) Sulawesi Utara (Sultra) Patris Yusrian, mengatakan, bahwa Kejati Sultra, berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp61 miliar pada periode Januari hingga Maret 2023.
“Penyelamatan uang negara tersebut dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan kasus lainnya,” kata Patris, Senin (8/5/2023) di Kendari.
Atas hal tersebut juga, kata Patris, Kejati Sultra menjadi percontohan lembaga Adhyaksa se-Indonesia.
“PNBP yang berhasil kami kumpulkan hingga Maret 2023 senilai Rp61 miliar,” kata Patris.
Dari jumlah tersebut, kata Patris, PNBP terbanyak berasal dari pengungkapan kasus korupsi di bidang pertambangan dalam hal pelanggaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), selebihnya bersumber dari hasil sitaan penanganan kasus korupsi di Kabupaten Konawe, Sultra.
“Sampai April, Sultra sudah menyetorkan pendapatan bukan pajak ke negara lebih dari Rp60 miliar, itu belum termasuk dari Kejari Konawe dan denda lain. Di level Kejati se-Indonesia, Sultra tertinggi untuk PBNP,” kata Patris.
Untuk akumulasi PNBP di Kejaksaan Negeri Konawe dari penanganan pada perkara dugaan korupsi, kata Patria, juga terbilang cukup tinggi.
“Kemudian dari Kejaksaan Negeri Konawe juga berhasil menyelamatkan uang negara yang cukup tinggi pada kasus dugaan korupsi,” kata Patris.
Kajati Sultra, berharap bahwa dengan catatan prestasi tersebut, bisa memacu semangat para jaksa dan lembaga Adhyaksa lainnya, agar lebih serius menampilkan performa penegakan hukum yang lebih baik dari sebelumnya.
“Dengan begitu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum terutama lembaga kejaksaan dapat meningkat signifikan,” kata Patris.
(Tim/Redaksi)