Indramayu l HukumKriminal.com – Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, mengatakan, bahwa MA, pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi yang sedang menjalankan tugas, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Jawa Barat.
“Selain MA, dua orang lain, yakni SRP dan WO juga ditangkap terkait kepemilikan senjata tajam.” kata Fahri, Jumat (12/5/2023) di Indramayu.
MA, kata Fahri, merupakan pelaku utama, sedangkan dua lainnya ini ditangkap karena terbukti memiliki senjata tajam.
Menurut Fahri, awalnya pihaknya mengamankan lima orang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan hanya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu merupakan warga Kabupaten Subang, Jabar.
“Peristiwa penganiayaan yang dialami oleh anggota Polres Indramayu itu terjadi setelah petugas mencoba menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan oleh sekelompok remaja,” kata Fahri.
Awalnya, kata Fahri, petugas melakukan operasi di dunia maya, dan menemukan adanya akun di media sosial yang sedang melakukan siaran langsung sambil menantang untuk tawuran.
Setelah itu, petugas mendatangi lokasi, dan ditemukan ada 20 remaja yang sedang berkumpul dan dicurigai akan melakukan aksi tawuran.
Setelah polisi menangkap remaja tersebut, tersangka MA melakukan perlawanan dengan membacok petugas, hingga anggota mengalami luka di bagian kepala.
Fahri memastikan anggotanya saat menjalankan tugas sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun, memang tersangka MA melakukan perlawanan.
Peristiwatersebut terjadi pada Rabu (10/5/2023) malam.
“Atas perbuatannya, tersangka MA dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. Dua tersangka pemilik senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” kata Fahri.
(Tim/Redaksi)