Bandung l HukumKriminal.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali, mengatakan bahwa Kemenkumham memindahkan 14 orang narapidana kasus penipuan online dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat ke lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
“Pemindahan itu sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga, untuk langsung menertibkan narapidana nakal yang ada di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Indonesia,” kata Kusnali, Selasa (16/5/2023) di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Kusnali, berasal dari beberapa lapas di wilayah Jawa Barat. Dikumpulkan di Lapas Gunung Sindur untuk memudahkan proses pemindahan secara langsung dan akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kategori High Risk Karang Anyar Pulau Nusakambangan.
“Dari 14 orang narapidana tersebut, sebanyak sembilan orang diberangkatkan dari Lapas Gunung Sindur dan lima orang lainnya dari Rutan Kelas 1 Bandung,” kata Kusnali.
Tidak hanya narapidana, kata Kusnali, bahkan petugas yang terlibat juga akan ikut kami tertibkan dan bila perlu juga kami kirim ke Nusakambangan.
“Awalnya ada 15 orang narapidana yang akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, namun satu orang masih dalam pendalaman penyelidikan lebih lanjut,” kata Kusnali.
Ini, kata Kusnali, menandakan pemasyarakatan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan concern (perhatian) sekali dalam pemberantasan narapidana nakal yang ada di dalam Lapas.
Koordinator Pulau Nusakambangan sekaligus Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Mardi Santoso, mengatakan, bahwa sebanyak 14 narapidana yang dikirim dari wilayah Jawa Barat, telah tiba dan diserahterimakan di Pelabuhan Wijaya Pura Cilacap menuju Pulau Nusakambangan pada Selasa pagi pukul 06.30 WIB.
“Proses serah terima dan pemindahan keempat belas narapidana berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Mardi.
Sebanyak 14 narapidana tersebut, kata Mardi, langsung dibawa ke Lapas risiko tinggi kategori keamanan super-maksimal (supermaximum security).
“Ditempatkan dalam sel khusus one man one sell (satu sel untuk satu orang) Lapas Kelas II A Karang Anyar Pulau Nusakambangan,” kata Mardi.
(Tim/Redaksi)