Irvan laporkan S ke Polda Babel terkait Pemukulan dan Pengrusakan Sepeda Motor

Bangka Belitung l HukumKriminal.com – Kekerasan yang dilakukan oleh bos timah ilegal S di Desa Selan, Kecamatan Sungai Selan,  Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhadap wartawan media online Irvan, berujung ke ranah hukum.

Irvan resmi melaporkan S ke Polda Babel Rabu (21/6/2023).

Irvan datang ke Polda Babel didampingi sejumlah wartawan.

Setelah itu Irvan diarahkan masuk ke SPKT dengan membawa sejumlah bukti, termasuk hasil visum.

“Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan saudara Saipul bos timah ilegal terhadap rekan wartawan tentunya akan menjadi atensi kita,” kata salah seorang anggota Polda Babel yang meneriman laporan.

“Akan kami tindaklanjuti laporan ini,” imbuhnya.

Proses awal terhadap laporan, yaitu melakukan visum terhadap Irvan.

Setelah itu diminta untuk dibuatkan BAP sebagai bukti awal telah melapor.

Irvan mengatakan, langkah hukum yang ditempuh ini untuk memberikan efek jera, agar S bos timah ilegal itu, tidak menunjukkan perilaku arogan.

“Saya berharap, jangan sampai lagi ada rekan wartawan lain yang menjadi korban tindakan arogansi bos timah atau cukong-cukong timah ilegal di Bangka Belitung ini,” kata Irvan.

“Merendahkan dan mencoreng profesi wartawan. Komentarnya itu jelas merupakan ujaran kebencian,” imbuh Irvan.

Diketahui kasus kekerasan yang dilakukan oleh bos timah ilegal S saat Irvan, mendatangi gudang timahnya.

Irvan ingin konfirmasi tentang adanya pelobiaan timah.

Namun, disambut dengan kata kasar dan arogan.

“Langsung memegang baju dan langsung memukul saya dan motor saya dirusak,” kata Irvan.

Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi, yaitu adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

Mengatur secara tegas, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Sedangkan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.

Dengan adanya undang-undang tersebut, merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *