Bangka Belitung l HukumKrimial.com – Viralnya pemberitaan hutan mangrove yang hancur dihajar penambang ilegal di daerah Lepar Pongok, di wilayah Samurai, Desa Kumbang, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dikordinator oleh Bos Timah bernama Hery alias Boy dan Big Bos terbesar orang kuat bernama Akang Kaposang.
Akong yang disebut-sebut dalam pemberitaan salah satu kordinator lapangan yang ikut mendukung hancurkan hutan magrove.
Sampai saat ini, Jumat (24/5/2024) tidak ada ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Polres Bangka Selatan (Basel).
Diduga pihak Polres Basel, tunduk dan diduga hukum tidak berlaku bagi Bos Akong.
Mungkinkah dugaan hukum bisa dibeli Bos AKONG, KAPOSANG.
Sehingga Kapolres Basel, dikonfirmasi tentang Akong, malahan pilih bungkam dan membisu,
Heri alias Boy, baru- baru ini pada Selasa, 21 Mei 2024 didatangkan personel Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok bersama Unit Tipidsus di kediamannya, tapi tidak ditemukan pasir timah,
Kapolres Bangka Selatan( AKBP Trihanto Nugroho saat dikonfirmasi awak media tentang tambang ilegal di hutan mangrove
yang dibeli Hery Alalias Boy dan dijual lagi ke Bos AKONG KAPOSANG. Sudah adakan tindak tegasnya dalam ketegasan hukum.
Pilih bungkam walaupun pesan WhatsApp sudah terlihat.
Ataukah dugaan adanya upeti yang sudah mengalir, sehingga dikonfirmasi pilih diam dan membisu serta bungkam.
Dan akan diupayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut agar pemberitaan berimbang.
Dalam hal ini, awak media akan konfirmasi pihak Mapolda Babel, terkait bungkamnya Kapolres Bangka Selatan, terkait konfirmasi tentang AKONG Bos Hebat dan Kenal Hukum.
(Tim HK Babel)