Tanggamus l HukumKriminal.com – Viral di media sosial terkait pembalakan liar yang masih saja terjadi di hutan kawasan register 39 yang tidak jauh jarak tempuhnya dengan pekon Sido dadi kec. Air naningan yang diduga seakan ada pembiaran oleh oknum polhut dan Gapoktan, kamis (19/10/2023).
Berdasarkan laporan dari masyarakat media bersama tim langsung turun investigasi kelapangan dan ternyata benar tim menemukan tumpukan kayu yang sudah siap angkut.
Dari hasil komfirmasi dengan pelaku illegal logging di kediamannya, tim media pun mendapat kan pengakuan dari pelaku atas nama (Din) di kediamannya beberapa Minggu lalu.
” Ya kayu itu punya saya, itu pesanan petani, yang ngupah udah banyak, dan itu inisiatip saya sendiri gak ada yang nyuruh, kalau mau urusan nanti kalo saya sudah sembuh, Sekarang saya masih sakit,” kata Din pada media.
Dengan bukti data yang cukup tim media pun telah melaporkan hal tersebut ke Polsek pulaupanggung, dan Kapolsek Pulaupanggung AKP musakir memanggil Din, selanjutnya Polsek Pulaupanggung telah berkoordinasi dengan unit tipidter polres Tanggamus.
” Untuk illegal logging yang menangani unit tipidter polres tanggamus tapi semua laporan tetap kami respon, terangnya, dan pelaku sudah kami panggil namun belum datang.
” Selanjutnya langkah kamipun sudah koordinasikan dengan unit tipidter polres Tanggamus, ” sambung musakir kemarin ketika di komfirmasi melalui chat WhatsApp.
Demi menyelamatkan kelestarian hutan tim media meminta agar polres Tanggamus segera menangkap pelaku illegal logging sesuai undang undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
(Deni Abson)