Jakarta l HukumKriminal.com – Kisruh persoalan lahan negara bersatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang berada di wilayah administrasi Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kini bukan lagi hanya menjadi persoalan daerah, namun persoalan tersebut saat ini sudah menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat pusat.
Muhamad Zen Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Dewan pimpinan wilayah Provinsi Bangka Belitung, mengatakan pihaknya telah melaporkan ke Kapolri Cq Kabareskrim, prihal dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oknum Pemdes dengan menyalahgunakan wewenangnya.
“Seharusnya Pemdes melindungi hak-hak masyarakat dan aset negara, tapi yang terjadi malah oknum Pemdes setempat diduga melakukan konspirasi atau persekongkolan jahat merampok hutan negara untuk kepentingan pribadi, dan kelompoknya dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” kata Zen, Jumat (24/11/2023) di Jakarta.
Bersama perwakilan dari masyarakat Desa Kota Waringin LSM TOPAN-RI Provinsi Babel, bertolak ke Jakarta pada Rabu, 21 November 2023.
Guna melaporkan para oknum Pemdes yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat.
Terkait adanya investasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kota Waringin.
Selain melaporkan ke Mabes Porli LSM TOPAN-RI Provinsi Babel, juga melaporkan ke Kejaksaan Agung RI Cq Satgas Mafia Tanah, begitu juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehidupan RI serta Badan Pertanahan RI.
“Alhamdulillah surat laporan kami yang di Mabes Polri, sudah sampai di meja Kabareskrim,” kata Zen.
Pihak Bareskrim Mabes Polri, kata Zen, berjanji akan segera turun ke Bangka Belitung, untuk melakukan penyelidikan dan akan segera memanggil pihak-pihak untuk dimintai keterangannya.
“Begitu juga laporan kami di Kejaksaan Agung RI, kami diarahkan untuk bertemu dan berkonsultasi dengan tim Satgas Mafia Tanah,” kata Zen.
Laporan itu juga, kata Zen, disampaikan ke Kementerian KLHK lewat Dirjen Penegakan Hukum (GAKKUM) di Kementerian KLHK.
“Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Babel, juga sudah kami surati, yang mana kami meminta BPN Wilayah Babel untuk menghentikan penerbitan PERTEK terhadap lahan APL Desa Kota Waringin, yang tembusan suratnya telah kami sampaikan ke BPN RI di Jakarta,” kata Zen.
(Erdan)