Banjarmasin l HukumKriminal.com -Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto, mengatakan bahwa Polsek Banjarmasin Tengah, menciduk lima pasangan di dalam kamar hotel atau “ngamar” saat menggelar pemeriksaan hotel dalam rangka cipta kondisi bulan Ramadan 1445 Hijriah.
“Sebanyak lima pasangan yang terciduk saat pemeriksaan hotel itu, diketahui bukan berstatus suami istri,” kata Eka, Selasa (19/3/2024) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut Eka, kegiatan pemeriksaan hotel itu, dilakukan pada Senin malam dimulai pada pukul 22.00 WITA sampai dengan pukul 00.00 WITA.
Ada tiga hotel yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas, diantaranya Hotel Pelangi Indah Jalan Sutoyo S Teluk Dalam, Guest Host Samudera Jalan P. Samudera dan Hotel Raya Rindang Jalan Hasanuddin HM Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Dari tiga hotel kelas melati yang kami razia ditemukan lima pasangan yang diduga mesum di dalam kamar hotel dan langsung digiring ke Polsek, guna dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujar Eka.
Lima pasangan yang terciduk saat razia hotel itu, kata Eka, selain didata dan dibina, mereka juga disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.
“Kami minta pihak keluarga yang menjemput agar mendapatkan sanksi sosial dari pihak keluarga masing-masing,” kata Eka.
Kegiatan ini, kata Eka, kami lakukan semata-mata agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Tengah, khususnya pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
(Tim HK Banjarmasin)