Mojokerto l HukumKriminal.com – Pasangan bukan suami istri, diamankan petugas saat berduaan tanpa busana di dalam kamar hotel di Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan muda-mudi itu akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto mengatakan, bahwa pasangan bukan suami istri tersebut, diketahui bukan warga Kota Mojokerto.
“Berdasarkan kartu identitas keduanya, mereka sama-sama berasal dari Kabupaten Bojonegoro,” kata Fudi, Rabu (7/7/2021).
Menurut Fudi, keduanya bukan pasangan suami istri.
Mereka mengaku bekerja dan menginap satu malam di kamar hotel tersebut.
“Kami amankan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto,” ujar Fudi.
Lanjut Fudi, ada dua pelanggaran yang dilakukan pasangan bukan suami istri ini.
Pelanggaran pertama yakni, keduanya diduga melakukan tindakan asusila di dalam kamar hotel.
Kemudian yang kedua, mereka melanggar pemberlakukan PPKM Darurat yang sudah diterapkan di Kota Mojokerto sejak 3 Juli 2021 lalu.
Untuk penerapan PPKM Darurat, tambah Fudi, maka kedua pelanggar itu akan dilakukan swab PCR lantaran mereka berasal dari luar Kota Mojokerto.
Fudi menyatakan, bukan hanya hotel atau penginapan, dalam razia ini petugas juga menyisir sejumlah rumah kos di wilayah Kota Mojokerto.
Selain itu, sejumlah warung makan dan warung kopi yang masih nekat buka diatas jam 20.00 WIB dan tanpa mengunakan sistem takeaway juga diminta untuk tutup oleh petugas.
“Ada tadi yang kita bubarkan warung kopi, karena masih nekat beroperasi melebihi ketentuan jam yang sudah ditetapkan selama PPKM Darurat.
“Kita juga menyita sejumlah minuman keras dari salah satu penghuni kamar kos,” tukas Fudi.
“Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan PPKM Darurat ini,” imbuh Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto. (Suliwarno)