BBPOM temukan Kosmetik dan Pangan Ilegal, Nilainya Fantastis

Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander di Pekanbaru, saat ekspos temuan komestik dan pangan ilegal di Pekanbaru, Jumat (22/3/2024). (Foto: Humas BBPOM Pekanbaru)

Pekanbaru l HukumKriminal.com – Kepala Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru Alex Sander, mengatakan Tim Gabungan BBPOM di Pekanbaru, Provinsi Riau, menemukan kosmetik ilegal dan pangan impor ilegal senilai Rp1,88 miliar dalam tiga kali operasi penindakan periode Februari-Maret 2024.

“Tiga kali operasi penindakan itu menyasar target sarana distribusi kosmetika, klinik kecantikan serta sarana distribusi pangan di wilayah Kota Pekanbaru. Operasi dilakukan bersama Kepolisian daerah Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, SatPol PP Provinsi Riau dan SatPol PP Kota Pekanbaru,” kata Alex Sander, Jumat (22/3/2024) di Kota Pekanbaru.

Menurut Alex Sander, operasi penindakan pertama dilakukan pada 5 Februari 2024 di sarana distribusi kosmetika di wilayah Kota Pekanbaru, ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 251 item (56.656 pcs ) atau senilai Rp1,7 miliar.

Terbukti melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” kata Alex Sander.

Pada operasi penindakan kedua, kata Alex Sander, dilaksanakan 21 Februari 2024 di klinik kecantikan di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 27 item (673 pcs) atau senilai Rp40 juta,” katanya.

Terbukti melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” kata Alex Sander.

Operasi penindakan ketiga, kata Alex Sander, dilaksanakan pada 21 Maret 2024 di sarana Distribusi Pangan di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa pangan impor tanpa izin edar sebanyak 46 item (1.302 pcs) atau senilai Rp147 juta lebih.

“Hal ini diduga melanggar pasal 142 UU Nomor 18 tahun 12 tentang pangan,” kata Alex Sander.

Dari tiga target hasil operasi penindakan yang dilakukan selama triwulan I 2024, kata Alex Sander, tercatat dua target telah ditindaklanjuti secara pro justitia ke ranah penyidikan dan sudah pada tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

“Satu target lagi masih berproses di penyidik BBPOM di Pekanbaru,” kata Alex Sander.

(Tim HK Riau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *