Pekanbaru l HukumKriminal.com – Penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,13 Agustus 2021, menetapkan W (41), Direktur CV BEA pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal sebagai tersangka.
Saat ini W Direktur CV BEA ditahan di Polda Riau, Minggu (15/8/2021).
“Dalam kasus ini Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan 9 meter kubik kayu gergajian ilegal.
Barang bukti diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
“Penetapan W yang berdomisili di Jalan Karya Mandiri, RT 001 RW 012, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sebagai Tersangka berawal dari pengamanan 1 truk merk Mitsubshi Canter warna kuning bermuatan kayu gergajian sebanyak ± 9 meter kubik, saat operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di jalan lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, 27 Juni 2021, sekira pukul 01.15 WIB.
Setelah diamankan, Balai Gakkum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, plus pemeriksaan Sawmill
CV BEA yang beralamat di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau, sebelum menetapkan W sebagai tersangka.
“Penyidik Gakkum KLHK menjerat W dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang- Undang No-11.Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama- lima (5) tahun, serta pidana denda sebesar Rp2 miliar.
Penyidik SPORC GAKKUM KLHK saat ini masih mendalami kemungkinan yang lain dalam keterlibatan pihak- pihak lainnya.
“Namun terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polda Riau, dan Polda Jambi. tepatnya hari sabtu- (14/08/2021).” ucapnya. (fdy/Limbad)